Selasa, 08 Oktober 2024

Proyek "Raksasa" Bendungan Lau Simeme Rp1,65 Triliun di Deliserdang Masih Sisakan Masalah

Firdaus Peranginangin - Selasa, 23 Juli 2024 14:01 WIB
1.924 view
Proyek "Raksasa" Bendungan Lau Simeme Rp1,65 Triliun di Deliserdang Masih Sisakan Masalah
Foto: SNN/Firdaus Peranginangin
TINJAU: Pemerhati Pembangunan Sumut Taufan Agung Ginting, Bones Sembiring dan Daulat M Solin meninjau Bendungan Lau Simeme, di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/7/2024) .
Medan (harianSIB.com)
Pemerhati pembangunan Sumut Ir Taufan Agung Ginting MSP mengatakan, proyek "raksasa" Bendungan Lau Smeme berbiaya Rp1,65 triliun, di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang, sampai saat ini masih menyisakan masalah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah.

Untuk itu, perlu menjadi perhatian Pemkab Deliserdang, Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat.

"Proyek bendungan yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini, memang sangat bagus, untuk mengatasi banjir di Kota Medan serta penyediaan energi listrik," ujar Taufan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (23/7/2024), di Medan, seusai meninjau proyek Bendungan Lau Simeme tersebut.

Baca Juga:

Tapi di satu sisi, ujar mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini, masih menyisakan masalah bagi masyarakat, terkait ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek. Sebab, sampai saat ini masih ada ratusan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya sesuai harga yang layak.


"Sangat miris kita mendengar keluhan masyarakat, ganti rugi tanah mereka sangat rendah dan dinilai bervariasi dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) seperti yang ditetapkan tim appraisal hanya sebesar Rp15 ribu, Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, sehingga masih ada ratusan kepala keluarga yang menolaknya," kata Taufan.

Baca Juga:


Menurut Taufan, yang saat itu didampingi aktivis pembangunan lainnya, Bones Sembiring SE dan Drs Daulat M Solin, masyarakat sebenarnya sangat mendukung pembangunan proyek Bendungan Lau Simeme seluas 480 hektar lebih yang dikerjakan sejak tahun 2017 tersebut dan ditargetkan selesai tahun ini, tapi hendaknya hak-hak masyarakat jangan diabaikan.


"Semua pihak dipastikan mendukung bendungan yang ditargetkan akan memiliki kapasitas tampung 21,07 juta meter kubik dan memiliki dua fungsi utama yaitu untuk mengurangi potensi banjir area Kota Medan sebesar 289 meter kubik/detik serta penyediaan air baku sebesar 3.000 liter/detik tersebut," ujar Taufan.


Apalagi, tandasnya, bendungan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) ini juga memiliki fungsi tambahan yaitu untuk penyediaan energi listrik serta sebagai destinasi pariwisata sekaligus menambah suplai air baku untuk 600 ribu jiwa di Medan dan Deliserdang.


Atas dasar itu, mantan anggota DPRD Sumut tiga periode ini meminta Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang untuk terus berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian ganti rugi tanah milik masyarakat yang telah digunakan menjadi bendungan dengan harga yang layak dan bukan di bawah nilai NJOP.


Kedatangan Taufan Ginting bersama aktivis pembangunan Sumut ini ke lokasi proyek, atas keperduliannya terhadap keresahan masyarakat, karena sampai saat ini masih ada ratusan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya yang terkena proyek sesuai dengan harga yang layak.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru