Senin, 07 Oktober 2024

Larangan Rokok Dijual per Batang Dinilai akan “Matikan” Pedagang Asongan Berpenghasilan Recehan

Horas Pasaribu - Rabu, 31 Juli 2024 20:39 WIB
345 view
Larangan Rokok Dijual per Batang Dinilai akan “Matikan” Pedagang Asongan Berpenghasilan Recehan
Foto: SNN/Dok
Herri Zulkarnain Hutajulu
Medan (harianSIB.com)
Terkait larangan penjualan rokok per batang pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pengamat ekonomi Sumut Drs Herri Zulkarnain Hutajulu MH MSi menilai, peraturan tersebut terlalu terburu-buru.

Semestinya pemerintah menutup saja pabrik rokok, kalau memang pemerintah mau menjaga kesehatan masyarakat.

Pasalnya, kata Herri, jika PP tersebut diterapkan, usaha pedagang asongan akan "mati", karena jualan rokok bermodal besar tapi untung receh. Dengan menjual rokok eceran per batang, pedagang asongan mendapat untung sedikit lebih banyak daripada menjual per bungkus atau per slof. Konsumennya juga orang-orang menengah ke bawah, para penarik beca, sopir angkutan umum dan para buruh harian lepas diuntungkan bisa beli per batang.

Baca Juga:

"Pedagang asongan tidak mengharapkan kaya dari dagangan rokoknya, hanya untuk bisa menyambung hidup bersama keluarganya. Untung per batangnya hanya Rp300, harga rata-rata rokok Rp35.000 per bungkus berisi 16 batang, jika dijual per batang untungnya cuma Rp4.800 atau Rp5000," ungkap Herri kepada wartawan, Rabu (31/7), yang dihubungi lewat selulernya.

Dikatakannya, banyak masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan yang ekonominya di bawah garis kemiskinan berjuang untuk hidup dengan menjadi pedagang asongan. Seharusnya mereka didukung karena tidak membebani negara dan tidak jadi pengemis.

Baca Juga:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru