Senin, 07 Oktober 2024

Pemda Diizinkan Pakai Dana Transfer Bayar Iuran BPJS Rakyat

Wilfred Manullang - Selasa, 20 Agustus 2024 18:55 WIB
295 view
Pemda Diizinkan Pakai Dana Transfer Bayar Iuran BPJS Rakyat
Tribunnews/Jeprima
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah daerah (pemda) diizinkan menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan rakyatnya.

Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 Tahun 2024 tentang PMK Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 5 Agustus 2024.

"Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah," bunyi pasal 3 ayat 6 PMK 51/2024 dikutip CNN Indonesia, Selasa (20/8/2024)

Baca Juga:

Adapun iuran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemda berkontribusi dalam membayar iuran bagi Peserta
PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:

"Kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021," bunyi pasal 3 ayat 5 PMK 51/2024.

Adapun dana transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. TKD merupakan bagian dari belanja negara dan terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Penyesuaian.

TKD digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari pemberian dana itu adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun kesenjangan antara sesama pemerintah daerah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Harga Emas Rp1,34 Juta/Gram

Harga Emas Rp1,34 Juta/Gram

Medan (harianSIB.com)Pada penutupan perdagangan, Selasa (7/10/2024), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis 0,11 ke level 7.504,1

Ekonomi