Senin, 11 November 2024

KPU Deliserdang Terapkan Putusan MK pada Pilkada 2024

Lisbon Situmorang - Sabtu, 24 Agustus 2024 20:04 WIB
444 view
KPU Deliserdang Terapkan Putusan MK pada Pilkada 2024
Foto.SNN/Lisbon Situmorang
PUTUSAN MK : Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan menjelaskan keputusan KPU Deliserdang yang menerapkan putusan MK, Sabtu (24/8/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang akan menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai syarat pencalonan dalam penyelenggaraan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Deliserdang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Sabtu (24/8/2024) di kantor KPU di Lubukpakam. Ketentuan itu berdasarkan keputusan KPU Deliserdang Nomor 2190 Tahun 2024, tanggal 24 Agustus 2024.

Dijelaskan, syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat mengajukan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang tahun 2024, adalah minimal 65.112 suara.

Jumlah syarat minimal itu adalah 6,5 persen dari suara sah sebanyak 1.001.709 dari Pemilu Anggota DPRD Deliserdang Tahun 2024, sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dengan itu, KPU Deliserdang membuka pendaftaran pasangan calon selama 3 hari di kantor KPU di Lubukpakam, dimulai Selasa (27/8/2024) dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. (**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru