Jumat, 04 Oktober 2024

Kenaikan Retribusi Sampah di Medan Belum Diberlakukan

Redaksi - Minggu, 25 Agustus 2024 16:29 WIB
183 view
Kenaikan Retribusi Sampah di Medan Belum Diberlakukan
Foto: ANTARA/Eka AR
Ilustrasi petugas mengangkat sampah.
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem Dapil Medan 1, Antonius Devolis Tumanggor menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (24/8) di Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pada Sosper tersebut, Antonius mendengar banyak pertanyaan masyarakat tentang kenaikan sampah hampir 400 persen.


Padahal Pemko Medan sudah menunda pemberlakuan kenaikan retribusi sampah menunggu pembahasan lebih lanjut untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kalau ada mengatakan retribusi sampah naik, itu tidak benar. Sebab rencana kenaikan retribusi sampah sudah ditunda pelaksanaannya. Permintaan penundaan itu telah disampaikan Fraksi Nasdem kepada Pemko Medan pada rapat paripurna dan sudah dikabulkan," kata Antonius Tumanggor.


Dengan ditundanya kenaikan retribusi sampah kata Antonius, maka masyarakat membayar retribusi sampah dengan tarif lama. Karena kenaikan retribusi dianggap sangat memberatkan masyarakat maka harus ditunda dulu.

Baca Juga:

"Tidak benar retribusi sampah naik, memang ada rencana kenaikan sesuai Perda, tapi kita sudah mengajukan kepada wali kota supaya ditunda. Karena kita melihat di lapangan, tarif tersebut sangat memberatkan masyarakat," ungkap Antonius.


Pada kesempatan itu, anggota Komisi 4 ini menghimbau warga masyarakat terutama di Kelurahan Karya Sei Agul taat membayar retribusi Sampah. "Penting bagi kita patuh membayar retribusi sampah sebab uangnya digunakan Pemko untuk memperbaiki fasilitas persampahan, termasuk infrastruktur, operasional dan membayar gaji para petugas kebersihan sampah, maupun untuk pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:

Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Timbul Siahaan menyebutkan, retribusi sampah sudah kembali normal yakni Rp.20.000 per bulan dan untuk perusahaan, retribusi sampahnya Rp. 66.000 per bulan. "Sekitar 2 bulan lalu tarif retribusi sampah sudah kembali normal, jadi tidak ada lagi pengutipan retribusi sampah di atas Perda yang sah," terangnya.


Senada dengan Kepling VIII, Dian, mandor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang bertugas di wilayah kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat mengatakan saat ini kesadaran warga di kelurahan Sei Agul sudah 60 persen membayar retribusi sampah. "Di kelurahan kami ditargetkan perolehan retribusi sampah Rp20 jutaan perbulan dan alhamdulilah tercapai," ungkapnya. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru