Senin, 07 Oktober 2024

Paslon Kepala Daerah yang ASN dan Anggota Legislatif Harus Mundur

*Jika Salah Seorang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan, Paslonnya Tidak Bisa Maju
Horas Pasaribu - Senin, 02 September 2024 18:36 WIB
351 view
Paslon Kepala Daerah yang ASN dan Anggota Legislatif Harus Mundur
Ist/SNN
Mutia Atiqa
Medan (harianSIB.com)

Dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ada 1 orang anggota DPR RI, 1 anggota DPRD Sumut, 1 orang anggota DPRD Medan dan seorang PNS. Hidayatullah Balon Wali Kota Medan yang diusung PKS masih sebagai anggota DPR RI aktif, Balon wakilnya adalah Yasyir Ridho Lubis anggota DPRD Sumut dan Abdul Rani, Balon wakil wali kota pendamping Prof Ridha Darmajaya masih anggota DPRD Medan.

Sedangkan Prof Ridha Darmajaya adalah guru besar Universitas Sumatera Utara, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dokter spesialis bedah. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pada UU dan PP tersebut disebutkan, ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mundur secara tertulis sebagai ASN.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa membenarkan hal itu. Kepada wartawan, Senin (2/9), ASN maupun anggota DPR RI maupun DPRD propinsi dan kabupaten-kota harus menyatakan mundur. Minimal surat mundur secara pribadi ke KPU Medan. Surat mundur tersebut harus sudah dilampirkan bersama berkas-berkas pendaftaran waktu mendaftar Paslon ke KPU.

Baca Juga:

Ketika ditanya apakah surat pengunduran diri mereka sudah dilampirkan ketika mendaftar? Mutia Atiqa mengatakan belum tahu karena berkas ketiga Paslon belum dibuka. "Tapi seharusnya sudah harus dilengkapi minimal surat penyataan mundur secara pribadi," kata Mutia kepada wartawan, Senin (2/9) di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan.

Dikatakannya, setelah pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024 lalu, ada tahap perbaikan dari KPU sampai 21 September. Karena pada 22 September KPU akan mengumumkan penetapan Balon menjadi Calon. Pada masa perbaikan, KPU akan meminta Paslon melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap.
Termasuk surat pengunduran diri dari ASN maupun anggota legislatif. Meski disaat penyerahan berkas masih surat mundur secara pribadi, tapi surat pengunduran diri dari lembaga resmi. " Misalnya Prof Ridha Darmajaya sebagai seorang PNS akademisi harus ada surat pernyataan mundur dari Kementerian Pendidikan. Begitu juga anggota legislatif surat dari Sekretariat Dewan, harus sudah ada sebelum tanggal 22 September," terangnya.

Baca Juga:

Namun lanjut dia, untuk Hidayatullah, Yasyir Ridho dan Abdul Rani, meski mereka anggota legislatif aktif tapi mereka tidak duduk lagi pada Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu. Caleg DPRD Sumut dan Medan terpilih 2024 akan dilantik tanggal 17 April, DPR RI bulan Oktober, karena ketiganya tidak ikut lagi dilantik maka tidak perlu lagi surat pengunduran diri dari Sekwan. Tapi surat pribadi harus ada sebagai data KPU sebagai kelengkapan berkas.

KPU Medan kata Mutia akan mulai membuka berkas ketiga Paslon, Selasa (3/9). Ijazah akan diverifikasi ke sekolah masing-masing, mulai SMA sampai perguruan tinggi. Kalau masih ada yang kurang, pada masa perbaikan inilah semua kekurangan bisa dilengkapi.

Terkait syarat kesehatan kata Mutia, yang tidak diperbolehkan adalah penyakit jiwa dan terkontaminasi narkoba. Jika ada salah satu calon terindikasi sakit jiwa atau narkoba maka keduanya batal menjadi pasangan calon meski hanya salah satu dari mereka yang terindikasi.

"Tidak ada penggantian calon, Paslon tersebut akan batal maju Pilkada Kota Medan. Karena surat partai pengusung sudah mencatat nama mereka berdua, jadi tidak boleh ditukar oleh partai," terang Mutia. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru