
Dahlan Iskan Tersangka, Drama Pahit Pendiri Jawa Pos Gugat "Anak Kandung" Berujung Jeratan Hukum
Surabaya(harianSIB.com)Nama Dahlan Iskan, yang dikenal sebagai arsitek di balik raksasa media Jawa Pos Group, kembali menjadi sorotan publik
Sidang yang menentukan sah atau tidaknya penetapan Bambang Pardede sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba itu, beragendakan jawaban dari termohon yakni Bambang Winanto, Putri dan Yenni.
Baca Juga:
Ketiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ini langsung memberikan jawaban tertulis kepada Hakim Tunggal, Frans Manurung.
Namun di persidangan prapid itu, kuasa hukum Bambang Pardede, yakni Dian Amelia SH sempat mengajukan protes karena Bambang Winanto dinilai telah pensiun sebagai jaksa. Ucapan Dian Amelia dibantah oleh Bambang sendiri yang mengaku masih sebagai jaksa.
Baca Juga:
Usai termohon memberikan jawaban tertulis, hakim Frans menunda sidang hingga Kamis (5/9/2024), pukul 08.30 WIB, dengan agenda replik dari pemohon.
"Kamis pukul 12.00 WIB, agenda duplik. Di hari sama, dilanjutkan bukti dari pemohon dan termohon maupun saksi-saksi," ucap Frans.
Karena pihak pemohon dan termohon tidak ada mengajukan saksi-saksi maka hakim memutuskan pada Jumat (6/9/2024) pagi, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan atau putusan. (**)
Surabaya(harianSIB.com)Nama Dahlan Iskan, yang dikenal sebagai arsitek di balik raksasa media Jawa Pos Group, kembali menjadi sorotan publik
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati PhD melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas
Sergai(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), ter
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam menembak, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai
Medan(harianSIB.com)Polsek Sunggal meringkus 3 anggota geng motor friend to friend (F2F) masingmasing berinisial JN (18), MIA (15) dan QS (