Jumat, 04 Oktober 2024

Sidang Prapid dan Pokok Perkara Bambang Pardede Berlangsung Bersamaan, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Rido Sitompul - Jumat, 06 September 2024 19:33 WIB
323 view
Sidang Prapid dan Pokok Perkara Bambang Pardede Berlangsung Bersamaan, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Raden Nuh (berdiri), Kuasa Hukum Bambang Pardede saat bersidang dalam permohonan Praperadilan yang digelar di PN Medan, Jumat (6/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan Indonesia, sidang pokok perkara dan praperadilan (prapid) berlangsung secara bersamaan. Hal ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba yang menjerat mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Sidang prapid yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (6/9/2024) mengagendakan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Bambang Pardede diwakili oleh kuasa hukumnya, Raden Nuh SH, sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Baca Juga:

Setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak, Hakim Tunggal Praperadilan Frans Manurung memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (9/9/2024) dengan agenda pembacaan putusan prapid. Sidang ini bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Bambang Pardede sebagai tersangka.

Menariknya, pada hari yang sama juga berlangsung sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Bambang Pardede. Kuasa hukum Bambang, Raden Nuh SH, menyatakan bahwa ini merupakan peristiwa pertama di Indonesia, di mana sidang prapid dan pokok perkara berjalan secara bersamaan.

Baca Juga:

"Sepanjang pengetahuan saya, ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perkara pokok berjalan bersamaan dengan prapid," ujar Raden Nuh SH kepada wartawan.

Raden Nuh menegaskan bahwa keputusan hakim Frans Manurung untuk menjalankan kedua sidang secara bersamaan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat. Ia juga menambahkan bahwa hakim tidak boleh diintervensi dalam memutus perkara, karena mereka memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya.

"Meski demikian, kami sangat mengapresiasi Hakim Frans Manurung karena telah memberikan ruang kepada klien kami untuk mencari keadilan melalui praperadilan ini," tambahnya.

Ia berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan Bambang Pardede mendapatkan keadilan. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan prapid akan digelar pada Senin, 9 September 2024. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru