Sabtu, 12 Oktober 2024

Kadishub Medan Iswar Dinonaktifkan Sementara

Wilfred Manullang - Senin, 16 September 2024 19:30 WIB
259 view
Kadishub Medan Iswar Dinonaktifkan Sementara
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Iswar Lubis.
Medan (harianSIB.com)
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan soal pemberhentian sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Iswar Lubis.

Ishawar dinonaktifkan sementara karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan

Subhan mengatakan hal itu sesuai dengan informasi yang dia terima dari Inspektorat Medan.

Baca Juga:

"Informasi yang kami terima dari Inspektorat Kota Medan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadishub dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat," kata Subhan Fajri Harahap kepada detikSumut, Jumat (13/9/2024).

Subhan enggan menjelaskan terkait alasan pemeriksaan Iswar. Dia meminta langsung menanyakan lebih lanjut ke Inspektorat Medan.

Baca Juga:

"Untuk info lanjut terkait hal tersebut di atas dapat menanyakan langsung ke Inspektorat Kota Medan," tutupnya.

Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap juga membenarkan soal Iswar dinonaktifkan sementara. Sulaiman menegaskan jika Iswar tidak dicopot hingga saat ini.

"Memang benar itu atas rekomendasi Inspektorat karena kita sedang melakukan audit terhadap kinerja Dinas Perhubungan, jadi bukan dicopot, tapi dinonaktifkan sementara dalam rangka proses pemeriksaan," sebut Sulaiman Harahap dihubungi terpisah.

Sulaiman menjelaskan jika tim sedang mengaudit kinerja Dinas Perhubungan Medan. Termasuk program parkir berlangganan yang baru diluncurkan beberapa bulan lalu.

"Terkait dengan audit kinerja Dinas Perhubungan, termasuk di dalamnya parkir berlangganan," ucapnya.

Iswar sendiri dinonaktifkan sementara sejak Rabu (11/9) yang lalu. Sesuai dengan surat tugas, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 21 hari.

"Dinonaktifkan sejak 11 September, tapi kan nanti kita lihat hasil kesimpulan daripada hasil pemeriksaan. Itu kan ada surat tugasnya, paling lama itu 21 hari itu itu kan tim yang memeriksa," tutupnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru