Senin, 07 Oktober 2024

Polda Sumut Alihkan Penanganan Kasus Bank Sumut ke Ditreskrimsus, Ini Tanggapan Poltak Silitonga

Tumpal Manik - Kamis, 19 September 2024 20:18 WIB
944 view
Polda Sumut Alihkan Penanganan Kasus Bank Sumut ke Ditreskrimsus, Ini Tanggapan Poltak Silitonga
Foto:SNN/ Tumpal Manik
Poltak Silitonga, SH MH
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut mengalihkan penanganan dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus kasus Bank Sumut terkait tidak dikembalikannya agunan debitur pasca pelunasan.

Hal tersebut disampaikan Poltak Silitonga, SH MH selaku penasehat hukum pelapor Tianas Situmorang kepada SNN, Kamis (19/9/2024).

"Pengalihan penanganan perkara laporan klien kita ibu Tianas Situmorang terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukan Dirut Bank Sumut Dkk dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada dasarnya kita tidak keberatan," ujar Poltak sembari mengatakan karena hal itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan bulan lalu di Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga:

Jelas Poltak, penanganan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut sebab penyidik menambahkan pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

"Diduga penipuan penggelapan tersebut dilakukan pejabat perbankan itu alasan penyidik kepada kita," ucapnya.

Baca Juga:

Poltak juga menyebut mendukung upaya Polda Sumut untuk mengusut dan memproses laporan kliennya.

"Saya berharap Polda Sumut serius dan tidak hanya manis di bibir, dan kita menunggu langkah selanjutnya dari Dirkrimsus Polda Sumut terhadap penangan perkara ini. Apakah penyidik dari Ditreskrimsus sanggup memanggil pihak-pihak terkait yang dilaporkan yang salah satunya Dirut Bank Sumut? Kita lihatlah dulu karena sebelumnya Dirut Bank Sumut sudah pernah di panggil dua kali tapi mangkir dan tidak taat hukum dengan alasan cuti," sebutnya.

Selanjutnya Poltak mengatakan pada kunjungan ke Polda Sumut, Rabu (18/9/2024) lalu sudah bertemu dengan Kompol Tito yang merupakan penyidik Krimsus Polda Sumut untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum.

"Kita minta supaya penyidik segera memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya dan tak perlu takut. Kita akan kawal terus dan akan memberikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik termasuk rekomendasi hasil RDP dan penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Sumut pada bulan Juni yang lalu," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru