Rabu, 09 Oktober 2024

Polisi Musnahkan Barang Bukti 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja

Roy Surya D Damanik - Selasa, 01 Oktober 2024 21:20 WIB
130 view
Polisi Musnahkan Barang Bukti 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja
Foto SNN/Roy Damanik
MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun musnahkan sabu dan ganja ke dalam mesin insinerator, di samping hotel Emerald Garden Jalan Yos Sudarso, Medan Selasa (1/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 31 Kg sabu dan 5,7 Kg ganja yang merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus, di samping Hotel Emerald Garden Jalan Yos Sudarso, Medan Selasa (1/10/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, barang bukti yang diamankan itu salah satunya terkait kasus peredaran ganja melalui ekspedisi di Jalan Besar Tembung/Simpang Jodoh yang diungkap pada, Kamis (5/09/2024) lalu bersama Intel Kodim 02/01.

"Dari pengungkapan itu, empat pria diamankan masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII. Modusnya dengan memaketkan barang bukti ganja dengan sparepart sepeda motor," katanya.

Baca Juga:

Selain ganja sambungnya, petugas juga menyita 31 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada, Rabu (31/07/2024) lalu di rest area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km 65.

"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga meringkus 4 tersangka berinisial MK, RF, F dan NS.

Baca Juga:

Selanjutnya barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan/dibakar dengan cara dimasukkan ke dalam insinerator.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru