Senin, 04 November 2024

Ombudsman RI Batalkan Seleksi Calon Kepala Perwakilan di 6 Provinsi

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 10 Oktober 2024 23:20 WIB
203 view
Ombudsman RI Batalkan Seleksi Calon Kepala Perwakilan di 6 Provinsi
Foto: Ari Saputra
Ombudsman RI
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI melakukan pembatalan terhadap seleksi calon Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI di 6 provinsi yang sudah memasuki tahapan 4 besar.
Demikian disampaikan salah seorang peserta, calon Kaper Ombudsman Sumut Valdez Junianto Nainggolan kepada jurnalis di Medan, Kamis (10/10/2024).


Menurutnya, pembatalan tersebut membuat peserta berencana menempuh jalur hukum, mengingat pembatalan ini sangat merugikan para peserta.

Katanya, dia merupakan salah seorang peserta seleksi calon kepala perwakilan Ombudsman RI di Sumut yang namanya lolos hingga 4 besar.
Valdez mengaku kaget dengan keputusan dari Ombudsman RI yang diinformasikan kepadanya melalui surat elektronik.


Para peserta di email terkait adanya pembatalan sehingga mempertanyakan apa dasar panitia seleksi melakukan pembatalan setelah hampir 1 tahun tersendat.


Lebih lanjut disebutkan, segenap peserta kecewa terhadap kebijakan Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi mengawasi maladministrasi, justru melakukan maladministrasi yang luar biasa.


"Sebagai lembaga pengawas maladministrasi justru melakukan pelanggaran administrasi yang dahsyat. Ini sangat mengecewakan, Ombudsman RI dan tim seleksi harus menjelaskan hal ini kepada publik," sebutnya.


Diketahui seleksi calon kepala perwakilan Ombudsman RI tersendat di 6 provinsi, yakni di Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Barat (Sulbar), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Maluku Utara (Malut) dan Bengkulu.


Ironisnya seleksinya sudah masuk pada 4 besar calon kandidat. Sejauh ini, Ombudsman RI belum memberikan penjelasan terkait pembatalan seleksi yang berlangsung tahun 2023 tersebut.


Terpisah Sekjen Ombudsman RI Suganda Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui WA terkait pembatalan seleksi calon Kaper Ombudsman dimaksud tidak bersedia memberi jawaban. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru