Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Kualitas Litigasi Tak Diragukan! Dr Andy Padriadi W dan R&P Law Firm Kembali Raih Kemenangan Gemilang di PTUN Medan

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 14:09 WIB
77 view
Kualitas Litigasi Tak Diragukan! Dr Andy Padriadi W dan R&P Law Firm Kembali Raih Kemenangan Gemilang di PTUN Medan
(Foto harianSIB.com/Dok)
Advokat Senior Dr Andy Padriadi W SS SH MH
Medan(harianSIB.com)

Reputasi Advokat Senior Dr Andy Padriadi W SS SH MH dan tim hukum R&P Law Firm sebagai jaminan kualitas litigasi di Indonesia semakin kokoh. Setelah sukses membatalkan gugatan fantastis senilai lebih dari Rp39 miliar di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, kini mereka kembali mencetak kemenangan krusial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kemenangan terbaru ini datang dari perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.MDN, di mana Majelis Hakim PTUN Medan secara tegas menolak gugatan Sarudin Purba terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Tak hanya itu, dua entitas yang menjadi Tergugat II Intervensi, PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera, berhasil mempertahankan hak hukumnya berkat pendampingan langsung dan strategi jitu dari Dr Andy Padriadi W serta tim hukum R&P Law Firm Medan.

Perkara ini berawal dari pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 296/Sei Naga Lawan atas nama Sarudin Purba seluas 9.690 m². Pembatalan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 pada 12 November 2024, menyusul temuan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang telah dikukuhkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meskipun SHM tersebut telah dinyatakan batal, Sarudin Purba tetap melayangkan gugatan ke PTUN Medan pada 30 Januari 2025, menuntut pembatalan SK tersebut. Namun, di bawah komando Dr Andy Padriadi W, kuasa hukum Para Tergugat II Intervensi dengan cermat membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Argumentasi yang kuat ini diterima penuh oleh Majelis Hakim, yang memutuskan untuk menerima eksepsi Para Tergugat. Alhasil, gugatan Sarudin Purba dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kemenangan beruntun ini semakin mempertegas bahwa strategi hukum yang dirancang oleh Dr Andy Padriadi W dan R&P Law Firm tidak hanya tepat sasaran secara substansi, tetapi juga kokoh secara prosedural.

Ini adalah bukti nyata dari kapasitas kepemimpinan dan ketajaman analisis hukum yang konsisten dalam menghadapi gugatan-gugatan strategis, khususnya di ranah pertanahan dan administrasi negara.R&P Law Firm terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum terbaik, memastikan hak-hak kliennya terlindungi dengan optimal.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru