Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Sri Rahayu Agung Rp 690 Juta

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 11:18 WIB
194 view
Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Sri Rahayu Agung Rp 690 Juta
(Foto Dok/Ist)
Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners

Tuntutan dan Sita Jaminan

Dalam gugatannya, PT WPM meminta pengadilan:
- Menyatakan sah perjanjian kerja sama tersebut
- Menghukum PT SRA membayar ganti rugi Rp 690,56 juta (tunggakan pokok, bunga bank, biaya perkara, dan kerugian immateriil)
- Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset PT SRA di Kotarih, Serdang Bedagai

Tanggapan Kuasa Hukum PT SRA

Kuasa hukum PT SRA, Yani Mirsal P Rajagukguk SH MKn CLA yang dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025), mengatakan klien mereka sudah menanggapi somasi WPM tersebut dalam suratnya tanggal 11 Juni 2025 yang sudah menyetujui permintaan WPM untuk pengembalian motor. Namun WPM menurutnya, mengabaikan persetujuan untuk pengembalian motor

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan salah satu perusahaan perkebunan besar di Sumatera Utara, serta menguji penegakan prinsip kepastian hukum dalam dunia bisnis. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru