Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Sri Rahayu Agung Rp 690 Juta

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 11:18 WIB
195 view
Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Sri Rahayu Agung Rp 690 Juta
(Foto Dok/Ist)
Dr Andy Padriadi W SS SH MH & Partners
Medan(harianSIB.com)

PT Wira Pradana Mukti (WPM) menggugat PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Sri Rahayu Agung (SRA) ke Pengadilan Negeri Sei Rampah atas dugaan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 690,56 juta.

Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (6/9/2025), gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum R&P Law Firm pimpinan Advokat Senior Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SS SH MH, berawal dari perjanjian kerja sama penyediaan jasa tenaga pengamanan pada 1 Juni 2023.

Kontrak Senilai Rp 1,52 Miliar

Berdasarkan dokumen gugatan, PT WPM telah memenuhi kewajibannya menyediakan 53 personel satpam lengkap dengan sarana operasional berupa sepeda motor dan telepon genggam sesuai kontrak bernomor 111/WPM-PPIDSRA/IV/2023.

Dari total nilai kontrak Rp 1,52 miliar, PT SRA diduga masih memiliki tunggakan Rp 409,8 juta yang terdiri dari cicilan 13 unit sepeda motor dan 49 unit telepon genggam operasional.

Tiga Kali Somasi Diabaikan

Kuasa hukum penggugat mengklaim telah mengirimkan tiga somasi sejak Februari 2024 hingga Juni 2025, namun tak mendapat respons yang menyelesaikan masalah.

"Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan itikad baik, sementara tergugat tidak menunjukkan komitmen pelunasan sebagaimana perjanjian," kata Dr Andy Padriadi dalam keterangannya.

Penggugat menilai PT SRA justru mengalihkan isu dengan membahas pengembalian aset, bukan pelunasan kewajiban dalam somasi terakhir.


Tuntutan dan Sita Jaminan

Dalam gugatannya, PT WPM meminta pengadilan:
- Menyatakan sah perjanjian kerja sama tersebut
- Menghukum PT SRA membayar ganti rugi Rp 690,56 juta (tunggakan pokok, bunga bank, biaya perkara, dan kerugian immateriil)
- Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset PT SRA di Kotarih, Serdang Bedagai

Tanggapan Kuasa Hukum PT SRA

Kuasa hukum PT SRA, Yani Mirsal P Rajagukguk SH MKn CLA yang dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025), mengatakan klien mereka sudah menanggapi somasi WPM tersebut dalam suratnya tanggal 11 Juni 2025 yang sudah menyetujui permintaan WPM untuk pengembalian motor. Namun WPM menurutnya, mengabaikan persetujuan untuk pengembalian motor

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan salah satu perusahaan perkebunan besar di Sumatera Utara, serta menguji penegakan prinsip kepastian hukum dalam dunia bisnis. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru