Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Piutang Pajak Pemkab Langkat Capai Rp 214 Miliar

Arthur Simanjuntak - Kamis, 25 September 2025 16:04 WIB
676 view
Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Piutang Pajak Pemkab Langkat Capai Rp 214 Miliar
Ist/SNN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani.

Langkat(harianSIB.com)

Saldo piutang pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran (TA) 2024 melonjak menjadi Rp 214 miliar lebih, naik 13,94 persen dibandingkan TA 2023 yang sebesar Rp 98.854.538.692,63.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani, Kamis (25/9/2025) di Stabat, mengatakan besarnya piutang tersebut bukan karena kelalaian penagihan, melainkan karena masyarakat enggan membayar pajak.

"Besarnya piutang pajak ini bukan karena kami tidak menagih, tetapi masyarakat yang tidak mau membayar pajaknya," ujarnya.

Ia menjelaskan sebagian besar piutang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasca pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama. Untuk menindak wajib pajak yang menunggak, pihaknya akan bekerja sama dengan kejaksaan.

Baca Juga:
Mulyani mencontohkan satu restoran di Stabat, Rumah Makan Baung, yang disebut tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2024 dengan alasan izin usaha belum terbit. Ia menegaskan izin tidak ada kaitannya dengan kewajiban pajak.

"Kalau izin belum keluar, jangan operasional dulu. Pajak itu tidak ada hubungannya dengan izin," katanya.

Sementara itu, staf restoran, Bayu, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui persoalan pajak tersebut. "Benar, usaha ini sudah operasional sejak enam bulan lalu," ujarnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru