Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu

Lisbon Situmorang - Selasa, 30 September 2025 20:30 WIB
1.157 view
50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu
Foto.Dok/BP3MI
DEPORTASI : Sebanyak 50 pekerja ilegal yang dideportasi dari Malaysia, tiba di Bandara Kualanamu, Selasa (30/9/2025).

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan, Fauzi Lubis bersama Rita Anggriyani di Kualanamu, membenarkan adanya kedatangan 50 WNI yang dideportasi. Pemulangan itu adalah kerjasama dengan pihak Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang.

BP3MI telah memfasilitasi kedatangan WNI tersebut, setelah dokumennya di data, mereka dikembalikan sesuai alamatnya masing-masing, dan bagi warga Sumut diserahkan kepada pihak keluarga. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rekor VM2026, Fan Bingbing Kagumi dan Ingin Belajar Nyanyi pada Siti Nurhaliza
Melaka Malaysia Catat Rekor Tari 1.000 Drone dan 3.000 Penari Zapin
Soal Narasi Indonesia Merugi, Pertamina Angkat Bicara Terkait Perbandingan Harga BBM dengan Malaysia
Seni Kuliner Tn Shahril Nizam Abdul Malek - Amran Taib di Medan dan Penang
Ulasan Konjen Malaysa, Odi Batubara dan Pn Nor Hasni Saidin Tentang Kuliner Unggulan Medan
Buka Malaysia Tourism Fair, Kadis Pariwisata Harap Keteladan Orang Medan di Luar Negeri Dibawa ke Indonesia
komentar
beritaTerbaru