Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Desember 2025

Wali Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Desra A Gurusinga - Selasa, 18 November 2025 21:46 WIB
321 view
Wali Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial
Foto Dok/Humas
MoU : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kajari Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan MoU di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Sumut.

Penandatanganan kerjasama ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Baca Juga:
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Sebab, pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ucapnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Raih Gelar Magister Hukum di Medan
Pemkab Deliserdang dan Badan Ekonomi Kreatif di Bali Teken MoU di Bali
Wakil Wali Kota Medan Lepas 800 Lebih Peserta Jalan Santai
komentar
beritaTerbaru