Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional

Rickson Pardosi - Senin, 01 Desember 2025 15:26 WIB
174 view
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional
Ist/SNN
Irvan Saputra SH MH

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Medan mendesak: Pemerintah Pusat segera tetapkan status Darurat bencana Nasional sebagai langkah konkret dalam penanggulangan bencana banjir Sumatera sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pedoman dan mekanisme melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana sebagai upaya prioritas untuk memastikan keselamatan korban dan masyarakat yang terdampak banjir Sumatera.

Aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas penebangan dan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan yang mengakibatkan bencana banjir Sumatera.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LBH Medan: PP No 43 Tahun 2018 Picu Masyarakat Awasi Korupsi
LBH Medan : Sudah Mengarah ke Perbudakan Modern
Sejumlah Proyek Dana Desa di Tapteng Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
LBH Medan : Dukung Kampanye Cerdas Tanpa Hoax dan SARA
LBH Medan: Tidak Masuk Akal Alasan Pembatalan Seleksi Calon Pegawai PDAM Tirtanadi
LBH Medan: Hindari Kasus Suap Menyuap Baiknya Ruangan Hakim Pintunya Dibuka
komentar
beritaTerbaru