Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional

Rickson Pardosi - Senin, 01 Desember 2025 15:26 WIB
173 view
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional
Ist/SNN
Irvan Saputra SH MH

Medan(harianSIB.com)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat "Bencana Nasional" atas bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hal itu ditegaskan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH MH didampingi Sofyan Muis Gajah SH, Senin (1/12/2025) di Medan.

Dijelaskannya, penetapan bencana nasional itu sangat penting, agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah pusat.

Penetapan Bencana Bencana Nasional memberikan akses kewenangan kepada BNPB dan BPBD serta Pemerintah pusat untuk dapat mengerahkan SDM, peralatan, logistik hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan dan barang hingga komando untuk memerintahkan serta mengkoordinasikan instansi terkait guna memastikan penanggulangan bencana dengan cepat dan tepat guna menyelamatkan, mengevakuasi, memenuhi kebutuhan dasar dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

Baca Juga:
Bencana banjir di tiga Provinsi tersebut kata Irvan, menimbulkan dampak yang besar, seperti tingginya jumlah korban jiwa dan orang hilang, semakin meluasnya titik bencana, banyaknya Kabupaten/Kota yang terisolir, ribuan orang harus mengungsi dan kehilangan rumah, logistik yang kian menipis, langkanya ketersediaan bahan-bahan pokok, juga mahalnya harga BBM. Situasi bencana yang semakin parah tersebut direspon dengan minimnya kemampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat.

Situasi tersebut kata Direktur LBH Medan, cukup alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatera dalam satu minggu terakhir.

Sementara itu, aksi-aksi yang diduga penjarahan di beberapa toko kebutuhan pokok sudah terjadi, namun hingga hari ini Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Bencana Nasional.

Penetapan banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional sesuai dengan prinsip penanggulangan bencana yaitu cepat dan tepat dan harus menjadi prioritas adalah mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah

korban.

LBH Medan juga mendesak pemerintah melakukan Moratorium Seluruh Izin Konsesi dikawasan Hutan Bencana longsor dan banjir.

Aparat Penegak Hukum dan Dirjen Gakkum LH harus bertindak cepat untuk segera lakukan upaya investigasi dan penegakkan hukum kepada korporasi perusak lingkungan maupun pihak atau kelompok yang selama ini melakukan aktivitas ilegal logging dan penambangan ilegal yang selama ini marak dan eksis di wilayah Sumatera.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Medan mendesak: Pemerintah Pusat segera tetapkan status Darurat bencana Nasional sebagai langkah konkret dalam penanggulangan bencana banjir Sumatera sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pedoman dan mekanisme melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana sebagai upaya prioritas untuk memastikan keselamatan korban dan masyarakat yang terdampak banjir Sumatera.

Aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas penebangan dan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan yang mengakibatkan bencana banjir Sumatera.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LBH Medan: PP No 43 Tahun 2018 Picu Masyarakat Awasi Korupsi
LBH Medan : Sudah Mengarah ke Perbudakan Modern
Sejumlah Proyek Dana Desa di Tapteng Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
LBH Medan : Dukung Kampanye Cerdas Tanpa Hoax dan SARA
LBH Medan: Tidak Masuk Akal Alasan Pembatalan Seleksi Calon Pegawai PDAM Tirtanadi
LBH Medan: Hindari Kasus Suap Menyuap Baiknya Ruangan Hakim Pintunya Dibuka
komentar
beritaTerbaru