Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian

Minta Kejaksaan Negeri Binjai Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Muhammad Irsan - Jumat, 20 Februari 2026 22:58 WIB
190 view
DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian
Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir.

Ronggur menegaskan bahwa penggunaan Dana Insentif Fiskal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, serta pengurangan angka kemiskinan.

"Memang secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang. Tetapi perlu ditelaah kembali, apakah penggunaannya sudah benar-benar memiliki korelasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 125 Tahun 2023," tegasnya.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa RG telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait penggunaan DIF.

Namun, meski penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan, status tersangka terhadap yang bersangkutan tetap ditetapkan dalam perkara lain.

Kendati demikian, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau "tumbal".

"Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga bertanya-tanya, apakah Wali Kota benar-benar tidak mengetahui apa-apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik," pungkasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru