Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian

Minta Kejaksaan Negeri Binjai Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Muhammad Irsan - Jumat, 20 Februari 2026 22:58 WIB
193 view
DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian
Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir.

Binjai(harianSIB.com)

Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ronggur Simorangkir, angkat bicara terkait penetapan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ronggur meminta Kejaksaan Negeri Binjai lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap RG memunculkan tanda tanya besar.

Ia menyoroti bahwa materi pemeriksaan yang sebelumnya ramai diberitakan media berkaitan dengan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2023. Namun pada 30 Desember lalu, Kejari Binjai justru mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF tersebut.

"Kasus ini agak sedikit aneh. Saya membaca di media bahwa materi pemeriksaan RG itu soal DIF. Namun beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023," ujar Ronggur, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai, penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari sebuah organisasi yang meminta Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

Ronggur menegaskan bahwa penggunaan Dana Insentif Fiskal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, serta pengurangan angka kemiskinan.

"Memang secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang. Tetapi perlu ditelaah kembali, apakah penggunaannya sudah benar-benar memiliki korelasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 125 Tahun 2023," tegasnya.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa RG telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait penggunaan DIF.

Namun, meski penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan, status tersangka terhadap yang bersangkutan tetap ditetapkan dalam perkara lain.

Kendati demikian, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau "tumbal".

"Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga bertanya-tanya, apakah Wali Kota benar-benar tidak mengetahui apa-apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik," pungkasnya.

-Dugaan Kontrak Fiktif dan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan Ralasen Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2022–2025. Penetapan dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026).

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka diduga menawarkan dan membagi paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.

"Modusnya dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya," ujar Iwan.

Pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022–2025.

Meski demikian, setelah menerima pembayaran dari para kontraktor, tersangka tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Penyidik mencatat, dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025, sebanyak 10 kontraktor diduga menyerahkan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA. Total dana yang terkumpul mencapai Rp2.804.500.000, dengan Rp1.225.002.500 di antaranya ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.

Beberapa kontraktor yang disebut dalam penyidikan antara lain Ahmad Basri (Rp400 juta), Yogi Yanri (Rp35 juta), Andika Irawan Girsang (Rp820 juta), serta Rezeki Harry Wijaya (Rp551 juta).

"Setelah pembayaran dilakukan, tersangka membuat dan menandatangani SPK, padahal kegiatan tersebut tidak ada dalam DPA," tegas Iwan.

Saat ini, Ralasen Ginting belum ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan. Proses hukum, menurut Kejari, tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru