Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Harli Siregar Diganti Muhibuddin di Sumut
Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk 14 Kepala
Medan(harianSIB.com)
Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan itu wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga:"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
"Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.
"Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya," tegasnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (*)
Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk 14 Kepala
Tapteng(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan bara
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan mengungkap 119 kasus tindak kejahatan dan mengamankan 184 tersangka selama pelaksanaan Operasi Ketupat
Balige(harianSIB.com)Memasuki hari ketiga pencarian, mahasiswa UNIKA ST Medan Fakultas Filsafat Siantar, Cristoper Rustam Muda Dua, yang hil
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara Citra Land di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan sejumlah ahli dari pihak terdakwa, Senin (13
Tarutung(harianSIB.com)Sebanyak 21 unit rumah warga di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami kerusaka
Medan(harianSIB.com)Seorang penjaga toko emas di Delitua, Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), duduk di kursi terdakwa setelah dida
Tapteng (harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali melakukan kunjungan kerja ke wilayah Tapanuli Tengah pascabencan
Taput (harianSIB.com)Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST, meminta mantan Wakil Presiden (Wapres) RI,
Sibuhuan(harianSIB.com)Sidang praperadilan perdana dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sibuhuan, di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13
Medan(harianSIB.com) Tokoh senior PDI Perjuangan Sumut Ir Taufan Agung Ginting MSP menduga pengunduran diri Bupati Humbahas Oloan P Nababa
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, buka suara soal kegundahan korban bencana tentang pendataan bantua