Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN

Jekson Turnip - Kamis, 12 Maret 2026 18:52 WIB
74 view
Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
RAPAT: Rapat pembahasan standar pelayanan perizinan terkait SOP terintegrasi MPP bersama para Pejabat Administrator dan Analis Kebijakan Ahli Muda di Kantor Dinas PMPTSP Delierdang, Rabu (11/3/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pelaku usaha jasa makanan dan minuman, serta penyediaan akomodasi di wilayah Deliserdang diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat atau konsumen.

Hal tersebut didasari Surat Pemberitahuan Kewajiban Memiliki SLHS, SLS dan HSP dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), A Fitriyan Syukri Nomor 400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026, tanggal 11 Maret 2026.

"Kami meminta kepada para pemilik usaha kuliner, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk tidak menunda pengurusan SLHS. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dengan seluruh jajaran perangkat daerah, pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu," jelas Kadis PMPTSP, Kamis (12/3/2026).

Kewajiban bagi para pelaku untuk memiliki sertifikat itu juga, lanjut Kadis PMPTSP, didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Baca Juga:
Pelaku usaha dan UMKM yang harus segera memiliki sertifikat tersebut, mulai dari restoran, rumah makan/warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel.

"Pemberitahuan kepada para pelaku usaha ini akan dikirimkan melalui whatsapp (WA) dan email para pelaku usaha yang terdaftar di rangkuman data OSS RBA yang kami dikelola," sebut Kadis PMPTSP.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
Setelah Diamankan, Terpidana TPPO Berstatus DPO di Kupang Dibawa ke Kejatisu
Sejak Dibuka, 35.505 Investor Terdaftar di Sistem OSS
Jangan Paksakan OSS di Daerah
Rumah Perajin Tempe Terbakar di Paya Nibung, 1 Tewas
komentar
beritaTerbaru