Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

41 Perkara Inkracht, Kejari Binjai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Muhammad Irsan - Rabu, 22 April 2026 15:08 WIB
326 view
41 Perkara Inkracht, Kejari Binjai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Kejari Binjai memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara dibakar, di halaman Kantor Kejari Binjai, Rabu (22/4/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah.

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus menjadi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus upaya mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 30 perkara.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 2.069,34 gram, ekstasi sebanyak 489 butir, serta ganja seberat 1.840,18 gram. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari perkara lainnya, termasuk pakaian terkait tindak pidana umum dan satu perkara yang melibatkan senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air panas, sementara barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga lembaga pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara dinyatakan selesai.

Dengan kegiatan ini, Kejari Binjai berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memberi pesan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya di wilayah Binjai dan sekitarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
Simpan Narkotika di Celana Dalam, Seorang Warga Bosar Maligas Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru