Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

LBH Medan: Blackout Rugikan Masyarakat, PLN Wajib Berikan Kompensasi

Rickson Pardosi - Minggu, 24 Mei 2026 20:21 WIB
121 view
LBH Medan: Blackout Rugikan Masyarakat, PLN Wajib Berikan Kompensasi
Foto: Dok/LBH Medan
Suasana kawasan jalanan di Kota Medan yang gelap gulita akibat blackout Sumatera pada Jumat (22/5/2026) malam.

Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen, pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu. Apabila lewat waktu, sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat.

"Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM," tutupnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Blackout Berpotensi Picu Volatilitas Harga Pangan
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab "Blackout" di Sumatera
Medan Tetap Kondusif di Tengah Blackout, Polisi Kawal SPBU dan Titik Rawan
Forwakum: Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Pasca Blackout
DPRD SU: Padamnya Listrik Secara Massal Bukti "Amburadulnya" PT PLN Jaga Stabilitas Listrik
Blackout Sumatera Dipicu Gangguan Transmisi di Jambi
komentar
beritaTerbaru