Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Mei 2026

Pasien Lansia Gugat RS Grandmed Rp1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam

Rido Sitompul - Rabu, 27 Mei 2026 17:55 WIB
97 view
Pasien Lansia Gugat RS Grandmed Rp1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam
Foto: harianSIB.com/Dok/Ist
Kuasa hukum penggugat, Esron J Silaban dan rekan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

Medan (harianSIB.com)

Seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) melalui Kantor Hukum Esron J Silaban & Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap RS Grandmed Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kuasa hukum penggugat, Esron J Silaban SH MH, mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya hak pasien untuk memperoleh salinan rekam medis secara lengkap dan kronologis setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut.

"Pada hari ini kami resmi mengajukan gugatan PMH terkait dugaan tidak dipenuhinya hak klien kami sebagai pasien atas akses rekam medis secara lengkap dan kronologis," ujar Esron di Medan, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court di PN Lubuk Pakam dengan Nomor 218/Pdt.G/2026/PN.Lbp pada 26 Mei 2026.

Baca Juga:
Dalam gugatan itu, Yayasan Medistra Lubuk Pakam ditetapkan sebagai tergugat I, RS Grandmed Lubuk Pakam sebagai tergugat II dan dr Muhammad Hidayat Siregar sebagai turut tergugat.

Menurut Esron, hak pasien terhadap rekam medis dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Belanja BPJS Kesehatan Gede Banget!
komentar
beritaTerbaru