Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar

Rido Sitompul - Selasa, 09 Juni 2026 21:43 WIB
131 view
Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Cindy saat disidangkan di PN Medan, Selasa (9/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa seorang staf akuntansi CV TIO bernama Cindy (29), warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026), JPU Rizkie Andriani Harahap menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatannya sejak November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya saat menjalankan tugas sebagai staf akuntansi.

"Terdakwa melakukan perbuatannya dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas," ujar Rizkie Andriani Harahap di Ruang Cakra VIII PN Medan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diduga digelapkan berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada Direktur CV TIO.

Baca Juga:
JPU menjelaskan, hasil audit internal perusahaan menemukan adanya selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Temuan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.003.946.900.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliyurita juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Cindy mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk membayar utang pinjaman online serta biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Meski demikian, hingga persidangan berlangsung, terdakwa belum mencapai perdamaian dengan pihak perusahaan dan belum mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/6/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata Eliyurita.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Sampaikan LPj Pelaksanaan APBD
Kecelakaan Maut di Kapten Sumarsono, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan
Biarkan Pengelola Aset Tidak Urus PBG, DPRD Medan Tuding PT KAI Tidak Dukung PAD Pemko
DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency
Curi Honda Beat di Medan Area, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi dalam Hitungan Jam
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
komentar
beritaTerbaru