Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab

Rido Sitompul - Selasa, 09 Juni 2026 21:57 WIB
175 view
Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kedua terdakwa di PN Medan, Selasa (9/6/2026).

"Negara harus bercermin dan merasa malu ketika kasus seperti ini terjadi. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan minyak tersedia dan mudah diperoleh masyarakat. Kalau distribusi sudah berjalan baik sampai ke pelosok, persoalan seperti ini tidak akan muncul. Jangan sampai aparat sibuk mengejar masyarakat kecil, sementara mafia migas yang merugikan negara dalam skala besar justru luput dari penindakan," ujarnya.

Ia bahkan menyebut para pengecer BBM yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat di daerah terpencil seharusnya mendapatkan penghargaan karena membantu distribusi energi kepada masyarakat.

Dalam perkara tersebut, Hermansyah juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap kedua terdakwa.

Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

"Pada hari Kamis nanti kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan Undang-Undang Migas. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 Undang-Undang Migas. Apakah pasal itu memang diperuntukkan untuk menangkap orang-orang seperti klien kami atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas," katanya.

Hermansyah mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan menghadirkan dua saksi meringankan, yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dan seorang anggota DPR RI Komisi III yang disebut mengetahui proses pembentukan regulasi tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Rapat Paripurna DPRD SU Diwarnai Interupsi, Akibat Anggota Dewan Tidak Disiplin Waktu
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
komentar
beritaTerbaru