Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Cegah Korupsi, DPMPTSP Sumut Terapkan Sistem Full Online Siaplayani Sumut Berkah

Rickson Pardosi - Selasa, 21 Juli 2026 14:40 WIB
556 view
Cegah Korupsi, DPMPTSP Sumut Terapkan Sistem Full Online Siaplayani Sumut Berkah
Foto:HM
Stand DPMPTSP: Seorang staf DPMPTSP Sumut, Yoyon Haryono, menjelaskan sistem pelayanan perizinan full online melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH di stand PRSU ke 50 di Medan, Minggu malam (19/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat transparansi pelayanan publik dengan menerapkan sistem perizinan full online melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH.

Sistem yang resmi diberlakukan sejak 8 Juni 2026 itu diyakini mampu memangkas potensi praktik korupsi, pungutan liar, hingga percaloan dalam pengurusan izin usaha.

Hal itu disampaikan Staf DPMPTSP Sumut, Yoyon Haryono, saat ditemui di stan DPMPTSP pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, Minggu malam (19/7/2026) kemarin.

Menurutnya, seluruh layanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini diproses secara digital melalui platform SIAPLAYANI SUMUT BERKAH sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor untuk mengurus izin.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, alur pengurusan izin dimulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH. Selanjutnya berkas diverifikasi oleh DPMPTSP dan OPD teknis terkait.

Apabila diperlukan, dilakukan peninjauan lapangan sebelum OPD teknis menerbitkan rekomendasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP menerbitkan izin dan dokumen dapat diunduh langsung secara daring oleh pemohon.

Menurut Yoyon, sistem digital tersebut juga memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan secara real time melalui fitur pelacakan (tracking). Seluruh dokumen diunggah dalam format digital, pelayanan dapat diakses selama 24 jam, serta surat keputusan (SK) yang diterbitkan telah dilengkapi sistem verifikasi keabsahan secara elektronik sehingga lebih aman dan mengurangi risiko pemalsuan.

Selain itu, seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa biaya di luar ketentuan yang berlaku sehingga menutup ruang terjadinya pungutan liar.

Di sektor investasi, DPMPTSP mencatat realisasi investasi Sumatera Utara sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp58,5 triliun, terdiri atas Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp31,15 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp27,35 triliun.

Sementara pada Triwulan I Tahun 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp13 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp7,7 triliun dan PMA sebesar Rp5,3 triliun. Data tersebut menunjukkan optimisme pertumbuhan investasi seiring semakin mudahnya pelayanan perizinan berbasis digital.

Selama PRSU ke-50, stan DPMPTSP juga menyuguhkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi dan pendampingan pengurusan izin usaha UMKM, bimbingan penggunaan aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH, asistensi pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga promosi tujuh proyek investasi strategis dan informasi potensi investasi di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Yoyon berharap transformasi pelayanan digital tersebut tidak hanya meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi sehingga mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Kepala OPD Laporkan Penilaian Kinerja ASN
Wali Kota dan OPD Teken Komitmen Bersama Program
Ketua Komisi D DPRD Medan Kecewa, Sejumlah Pimpinan OPD Pemko Tidak Hadiri RDP
Kapolres Taput Bersama Dandim 0210 dan Sejumlah OPD Sidak ke Pasar Tarutung
Panitia MTQN XXVII Libatkan Seluruh OPD dan Kabupaten/Kota
Serapan Anggaran Rendah, DPRD Sergai Minta Kinerja OPD Dievaluasi
komentar
beritaTerbaru