Medan(harianSIB.com)
Penutupan akses menuju kantor bank saat aksi penyampaian aspirasi dinilai berpotensi menimbulkan biaya ekonomi bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak perbankan, tetapi juga nasabah, pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan.
Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo, mengatakan, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus tetap dihormati. Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak masyarakat lain untuk memperoleh layanan perbankan tanpa hambatan.
"Bank merupakan salah satu simpul penting dalam aktivitas ekonomi. Ketika akses terhadap layanan bank terganggu, dampaknya dapat merembet ke berbagai transaksi masyarakat, mulai dari pembayaran usaha, pencairan dana, hingga aktivitas ekonomi lainnya," ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Pematangsiantar, Senin (3/8/2026). Massa yang berkaitan dengan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar menyampaikan kekecewaan terhadap langkah hukum yang ditempuh BNI terkait pelaksanaan putusan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dalam aksi itu, akses masuk ke kantor cabang sempat terhalang sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Aparat kepolisian kemudian turun ke lapangan untuk mengatur situasi sekaligus membuka ruang mediasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, aparat akan bertindak tegas apabila aksi menghalangi hak masyarakat untuk mengakses layanan perbankan.