Medan(harianSIB.com)
Leonardus O Laia melaporkan tiga orang terduga tindak pidana penipuan ke Polda Sumut lantaran dirugikan hingga Rp700 juta terkait janji manis perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ketiga orang tersebut yaitu berinisial AH, SS dan IFF dimana satu diantaranya merupakan pengurus salah satu partai di Sumatera Utara.
Disebutkan berdasar laporan dengan nomor: LP/B/1179/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Juli 2026 peristiwa bermula pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB di satu tempat minum daerah Medan Estate, korban bersama saksi Paulus S Halawa bertemu dengan ketiga terlapor untuk membahas perekrutan PLD.
Saat itu, korban dijanjikan dapat membantu memasukkan 173 orang menjadi PLD. Program tersebut disebut direkomendasikan oleh pengurus salah satu partai di Sumatera Utara.
Ketika pertemuan, terlapor AH membujuk korban dengan syarat setiap orang dikenakan biaya Rp5 juta sampai Rp10 juta. Ia juga memastikan dan menyanggupi pengurusan tersebut, dibantu oleh IFF dan SS.
Editor
: Wilfred Manullang