Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri

Rido Sitompul - Senin, 10 Agustus 2026 20:12 WIB
568 view
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketiga terdakwa saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Senin (10/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, pensiunan jenderal Polri yang juga mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Giri Arianto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Bambang juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru