Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri

Rido Sitompul - Senin, 10 Agustus 2026 20:12 WIB
713 view
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketiga terdakwa saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Senin (10/8/2026).

"Pengadaan smartboard bermula 7setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif saat melakukan kunjungan ke sekolah di Banten. Setelah menilai perangkat tersebut bermanfaat untuk proses pembelajaran, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam prosesnya, pemilihan penyedia semula dilakukan melalui mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.

Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing. Setelah proses negosiasi, harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit sehingga nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar untuk 93 unit.

Berdasarkan dakwaan, PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Jaksa juga menyebut PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

"Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi dan pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra," ungkap jaksa.

Setelah pembayaran dilakukan, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru