Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas

Rido Sitompul - Selasa, 01 September 2026 22:39 WIB
443 view
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
Foto Dok/Ist
Kedua terdakwa saat mendengar amar putusan majelis hakim PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Asmudal dipidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp488.206.500.

Dalam tuntutannya, JPU meminta harta benda Asmudal disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak sanggup membayar atau hartanya tidak mencukupi, JPU menuntut pidana pengganti selama satu tahun. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
Kejari Labuhanbatu Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi Sejak Dini di MTsN 1
Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru