Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Kejati Sumut Peringati Harlah Kejaksaan ke-81

Martohap Simarsoit - Rabu, 02 September 2026 18:59 WIB
359 view
Kejati Sumut Peringati Harlah Kejaksaan ke-81
Foto: dok/kejatisu
Suasana upacara peringatan Hari Lahirnya Kejaksaan Ke 81, Rabu (2/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 di lapangan parkir Kejati Sumut, Rabu (2/9/2026).

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan diikuti pejabat utama dan pegawai Kejati Sumut, jajaran Kejari Medan, Kejari Belawan, purnawirawan kejaksaan, jaksa senior, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumut.

"Selain itu juga hadir jajaran purna adhyaksa (pensiunan kejaksaan), para jaksa senior serta jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumut," sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam upacara itu, Kajati Sumut membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Tema peringatan Harlah Kejaksaan Tahun 2026 adalah "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas".

Baca Juga:
Jaksa Agung dalam amanatnya menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

"Kebangkitan Kejaksaan tidak lahir dari satu orang, satu kebijakan, atau satu generasi belaka. Kebangkitan itu hanya akan terjadi apabila seluruh insan Adhyaksa memiliki kesediaan berjalan bersama," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Trump Pecat Jaksa Agung Jeff Sessions
Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Kini Jadi Tersangka
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Jaksa Agung AS Bantah Berencana Gulingkan Presiden Trump
73 Tahun Indonesia Merdeka, Penegakan Hukum Masih Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
IPW: Jaksa Agung u201cLeletu201d Eksekusi Mati Jilid IV Terpidana Narkoba
komentar
beritaTerbaru