Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Gunakan Surat Palsu untuk Kuasai Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Divonis 2 Tahun

Rido Sitompul - Kamis, 01 Oktober 2026 11:25 WIB
11.678 view
Gunakan Surat Palsu untuk Kuasai Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Divonis 2 Tahun
Foto Dok/Ist
Pensiunan dosen USU, Drs Sudjono MS, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara penggunaan surat palsu terkait penguasaan harta warisan senilai sekitar Rp20 miliar, Rabu (30/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Drs Sudjono MS, divonis 2 tahun penjara dalam perkara penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai sekitar Rp20 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudjono terbukti bersalah melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudjono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hendra.

Hakim menyebut perbuatan Sudjono dinilai merugikan korban. Sementara itu, faktor yang meringankan yakni terdakwa telah berusia lanjut dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum Sudjono maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru