Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Wali Kota Medan Ajukan Ranperda Retribusi IMB

- Selasa, 26 Mei 2015 11:23 WIB
376 view
Wali Kota Medan Ajukan Ranperda Retribusi IMB
Medan (SIB)- Wali kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  DPRD Medan. Ini dilakukan, karena adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi izin mendirikan bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) nomor 24/PRT/M2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.   

Hal tersebut terungkap dalam nota pengantar rapat paripurna DPRD Medan yang dibacakan Wali Kota Medan, Senin (25/5) di ruang paripurna Medan. Sebagaimana telah diketahui bahwa Prolegda tahun 2015 telah ditetapkan DPRD Medan berdasarkan keputusan DPRD Medan nomor 171/1335/KEP-DPRD/II/2015 tentang Program Legislasi Daerah tahun 2015, tanggal 9 Februari 2015.

Namun, oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan untuk mengajukan Ranperda di luar Prolegda yang telah ditetapkan DPRD Medan.

Dasar pengajuan Ranperda dimaksud, kata Eldin adalah ketentuan pasal 15 ayat (4) Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berbunyi dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Prolegda.

 "Untuk menindaklanjuti hal tersebut , maka kami telah mengajukan Ranperda tentang perubahan itu ke DPRD  Medan untuk dibahas sesuai tata tertib dewan yang selanjutnya memberikan persetujuan,"papar wali kota di akhir pembacaan nota pengantarnya pada rapat paripurna.(A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru