Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025
Terkait Nilai Tanah Rp 7.632.000/Meter

Wali Kota Idaham Merasa Berhak Tetapkan Tarif Peta Zona Tanah di Binjai

- Selasa, 26 Mei 2015 11:26 WIB
331 view
Wali Kota Idaham Merasa Berhak Tetapkan Tarif Peta Zona Tanah di Binjai
Binjai(SIB)- Walikota Binjai memastikan  tarif per meter tanah berdasarkan peta zona tanah yang ditetapkan BPN  Binjai sudah sesuai dengan ketentuan daerah."Sudah, sudah sesuai itu", katanya menanggapi wartawan di Gedung Olahraga Binjai, Sabtu(23/5).

Ditambahkannya sebagai daerah otonomi Binjai berhak menentukan terkait peta zona tanah. Sehingga tidak ada kaitannya dengan DPRDSU."Binjai daerah otonom, jadi kaitannya ke dewan Sumut  tidak ada", tegas Idaham.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya  anggota DPRDSU Muhri Fauzi Hafiz  mengaku kaget menerima pengaduan masyarakat tentang pemberlakuan peta zona nilai tanah di Kota Binjai yang ditetapkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat mencapai  Rp7.632.000/Meter, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kita menerima pengaduan  masyarakat Binjai yang ingin melakukan pengurusan Biaya Balik Nama (BBN)  tanah di wilayah itu. Betapa kagetnya saya, pasaran tanah di Binjai yang dtetapkan pihak BPN mencapai angka Rp7.632.000/M2. Apalagi instansi tersebut belum pernah menyosialisasikannya kepada masyarakat," kata  Muchri Fauzi Hafiz kepada wartawan, Senin (18/5) di DPRD Sumut.

Terkait persoalan ini, Politisi Partai Demokrat  Daerah Pemilihan (Dapil) XI Binjai- Langkat tersebut akan mempertanyakan kebijakan yang diberlakukan pihak BPN setempat dengan mengundang rapat dengar pendapat melalui Komisi A, guna menghindari keresahan masyarakat ketika melakukan pengurusan BBN tanahnya. (A17/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru