Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kalangan Notaris Keberatan Terhadap Penetapan Nilai Tanah Rp 7,6 Juta/Meter di Binjai

- Kamis, 28 Mei 2015 11:48 WIB
511 view
Kalangan Notaris Keberatan Terhadap Penetapan Nilai Tanah Rp 7,6 Juta/Meter di Binjai
Binjai (SIB)- Setelah kalangan warga  merasa berat dengan kebijakan peta zona nilai tanah yang ditetapkan BPN Kota Binjai, kalangan profesi notaris di wilayah tugas Kota Binjai juga merasakan hal serupa. Ternyata, saat pihak BPN Kota Binjai melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut pihak profesi notaris yang hadir saat itu sudah melakukan penolakan dengan membuat "petisi" dan sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait.

"Kita sudah tolak itu dan sudah buat semacam pernyataan menolak waktu itu," ujar salah satu notaris yang minta namanya tidak ditulis, Senin (25/5).

Menurutnya ada dua hal yang menjadi alasan profesi notaris menolak. Pertama, dengan harga biaya pengalihan hak yang sedemikian fantastis akan dapat menurunkan minat investasi masyarakat pada tanah serta mengganggu pekerjaan pihak notaris sendiri.  Padahal masyarakat sudah dibenani pajak jual dan beli atas objek tanah tersebut yang masuk ke kas daerah.

Kedua, menurutnya pihak BPN Binjai tidak transparan dalam penetapan biaya kepada pihak notaris sebagai mitra kerja. Alhasil, ketika menghadapi klien yang akan melakukan perjanjian jual beli tanah, notaris kesulitan menetapkan biaya pengurusan dan pajak.

Sebagai perbandingan lanjutnya, biaya pengalihan hak tanah sesuai zona peta nilai tanah yang ditetapkan sangat berbeda-beda, misal di Kecamatan Binjai Kota mencapai Rp7,6 juta/meter, sementara di Binjai Timur hanya Rp206 ribu/meter. Sehingga diharapkan pihak BPN melakukan pencabutan atas penetapan tersebut. (A17/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru