Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Dirjen: Oknum KUA yang Layani Jasa Nikah Siri Akan Ditindak Tegas!

- Jumat, 09 Januari 2015 17:41 WIB
219 view
Jakarta (SIB)- Maraknya jasa layanan nikah siri di berbagai media, baik melalui internet maupun selebaran-selebaran gelap mendapat perhatian khusus Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Selain tidak sesuai dengan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktik jasa layanan ini sangat meresahkan karena berakibat pada ketidaktertiban administrasi negara. “Layanan jasa nikah sirri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Prof Dr Machasin saat konferensi pers di kantornya (24/12).

Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas,” ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.

“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya.

Bentuk SATGAS Layanan KUA

Sementara itu, menyikapi adanya regulasi baru berupa PP Nomor 48 Tahun 2014  tentang biaya layanan administrasi pernikahan, Ditjen Bimas Islam membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layanan KUA. “Untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, kami akan membentuk Satgas khusus”. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof Dr H Machasin MA saat konferensi pers di kantornya di hadapan para wartawan (24/12).

Lebih lanjut Machasin mengatakan, SATGAS terdiri dari beberapa unsur, yaitu Direktorat Urais dan Binsyar, Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Biro Kepegawaian Kemenag, dan Inspektorat. “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atas tindak gratifikasi atau pungli dapat disampaikan melalui jalur resmi yang juga dibentuk Tim Penanganan dan Tindak Lanjur Aduan Masyarakat. Aduan dapat disampaikan melali website maupun PO. BOX 3733 JKP 10037”, tegasnya.

Satu hal yang perlu diketahui oleh publik saat ini adalah bahwa Ditjen Bimas Islam telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dengan pendekatan sistemik, diantaranya: (1) perubahan budaya kerja yang bersih dan melayani dengan penerapan Zona Integritas KUA; (2) perbaikan layanan berbasis IT untuk memangkas jalur birokrasi dan tingkat kesalahan; (3) penerbitan PP 40 Tahun 2014 tentang biaya nikah baru, bahwa nikah di KUA dikenakan biaya gratis bagi keluarga tidak mampu dan terdampak bencana, dan Rp 600 ribu jika nikah di luar KUA dengan menyetorkan melalui bank yang ditunjuk.

“Dengan ketentuan seperti ini maka peluangnya kecil bagi oknum yang masih nekat melakukan pungli atau menerima gratifikasi dari calon pengantin atau keluarganya. Saatnya layanan nikah harus bersih dari korupsi”, tegas mantan Kabalitbang Kemenag ini yang juga didampingi Direktur Urais dan Binsar serta Kasubdit Pemberdayaan KUA. (bimasislam/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru