Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:39 WIB
2.630 view
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

(harianSIB.com)

Ada satu pertanyaan yang layak diajukan ketika Indonesia kelak memiliki Undang-Undang Perampasan Aset: siapa yang paling takut kehilangan harta?

Tentu bukan warga negara yang memperoleh kekayaan melalui kerja, usaha, investasi, dan penghasilan yang sah. Yang semestinya gelisah adalah mereka yang selama ini menganggap hasil korupsi, suap, pencucian uang, manipulasi proyek, permainan anggaran, serta praktik ekonomi ilegal yang disembunyikan, dialihkan, atau diwariskan seolah-olah merupakan kekayaan yang sah.

Namun, per 26 Agustus 2026, Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan. Komisi III DPR menyatakan pembahasannya masih berlangsung dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026. Pembahasan telah melalui 35 rapat dengar pendapat umum dan sejumlah kunjungan kerja. Isu penting yang masih dibahas antara lain perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil rampasan.

Karena itu, judul tulisan ini bukanlah pernyataan bahwa UU tersebut sudah berlaku. Ia adalah pertanyaan antisipatif: ketika kelak UU Perampasan Aset disahkan, siapa yang paling gelisah?

Baca Juga:
Kekayaan yang Disembunyikan

Pertanyaan itu menjadi relevan karena kejahatan ekonomi modern tidak selalu meninggalkan jejak dalam bentuk uang tunai. Hasil kejahatan dapat berubah menjadi tanah, rumah, saham, kendaraan, emas, perusahaan, rekening berlapis, aset digital, atau ditempatkan atas nama orang lain. Kekayaan ilegal dapat dibuat terlihat legal melalui berbagai transaksi yang secara administratif tampak normal.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru