Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:39 WIB
3.322 view
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

(harianSIB.com)

Ada satu pertanyaan yang layak diajukan ketika Indonesia kelak memiliki Undang-Undang Perampasan Aset: siapa yang paling takut kehilangan harta?

Tentu bukan warga negara yang memperoleh kekayaan melalui kerja, usaha, investasi, dan penghasilan yang sah. Yang semestinya gelisah adalah mereka yang selama ini menganggap hasil korupsi, suap, pencucian uang, manipulasi proyek, permainan anggaran, serta praktik ekonomi ilegal yang disembunyikan, dialihkan, atau diwariskan seolah-olah merupakan kekayaan yang sah.

Namun, per 26 Agustus 2026, Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan. Komisi III DPR menyatakan pembahasannya masih berlangsung dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026. Pembahasan telah melalui 35 rapat dengar pendapat umum dan sejumlah kunjungan kerja. Isu penting yang masih dibahas antara lain perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil rampasan.

Karena itu, judul tulisan ini bukanlah pernyataan bahwa UU tersebut sudah berlaku. Ia adalah pertanyaan antisipatif: ketika kelak UU Perampasan Aset disahkan, siapa yang paling gelisah?

Baca Juga:
Kekayaan yang Disembunyikan

Pertanyaan itu menjadi relevan karena kejahatan ekonomi modern tidak selalu meninggalkan jejak dalam bentuk uang tunai. Hasil kejahatan dapat berubah menjadi tanah, rumah, saham, kendaraan, emas, perusahaan, rekening berlapis, aset digital, atau ditempatkan atas nama orang lain. Kekayaan ilegal dapat dibuat terlihat legal melalui berbagai transaksi yang secara administratif tampak normal.

Persoalan serupa juga dapat muncul dalam kejahatan perpajakan dan perdagangan. Indonesia membutuhkan penerimaan negara dalam jumlah besar untuk membiayai pembangunan. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Pada saat yang sama, rasio perpajakan Indonesia masih berada di sekitar 10 persen terhadap PDB; pada 2024 sebesar 10,08 persen dan semester I 2025 sebesar 8,42 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap kebocoran penerimaan negara memiliki konsekuensi. Ketika kewajiban pajak sengaja dikurangi melalui manipulasi transaksi, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Ada persoalan keadilan fiskal di dalamnya.

Dalam perdagangan internasional, misalnya, dikenal praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Ada pula manipulasi klasifikasi barang melalui kode HS, manipulasi volume atau kualitas komoditas, hingga rekayasa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Transfer pricing sendiri bukanlah kejahatan. Transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa merupakan praktik bisnis yang sah. Persoalan muncul apabila harga transaksi direkayasa sehingga laba secara tidak wajar berpindah ke yurisdiksi lain dan kewajiban pajak di Indonesia menjadi lebih kecil.

Begitu pula dengan laporan keuangan. Pendapatan dapat dikecilkan, biaya dibesarkan, transaksi fiktif dimasukkan, atau struktur perusahaan dibuat berlapis untuk menyamarkan siapa sebenarnya penerima manfaat.

Di sinilah negara menghadapi tantangan besar: membedakan perencanaan pajak yang sah, kesalahan administratif, dan manipulasi yang memang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan negara.

Hukum tidak boleh menghukum kesalahan sebagai kejahatan. Tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan kejahatan berlindung di balik dokumen yang terlihat rapi.

Ketika Rakyat Membayar Dua Kali

Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah persoalan hilangnya kesempatan masyarakat. Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, jalan tidak selesai. Ketika pengadaan kesehatan dimainkan, pelayanan masyarakat memburuk. Ketika proyek infrastruktur di-mark-up, kualitas pembangunan turun. Ketika penerimaan negara bocor, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih sempit untuk membiayai kebutuhan publik.Rakyat akhirnya membayar dua kali: melalui pajak dan melalui buruknya pelayanan publik.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen dari populasi Indonesia. Angka tersebut memang menurun dibandingkan periode sebelumnya, tetapi jumlahnya tetap menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum selesai.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan. Uang negara yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Ia dapat berarti ruang kelas yang tidak dibangun, irigasi yang terbengkalai, fasilitas kesehatan yang tertunda, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah lahir. Di titik inilah perampasan aset menjadi penting.

Dari Follow the Suspect ke Follow the Money

Indonesia sebenarnya bukan tanpa instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Hukum pemberantasan korupsi dan rezim tindak pidana pencucian uang telah memberikan dasar bagi penyitaan dan perampasan aset dalam perkara pidana. Namun, persoalannya adalah kejahatan ekonomi berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan sistem hukum mengejar kekayaan yang telah dipindahkan.

Pelaku dapat melarikan diri. Perusahaan dapat ditutup. Rekening dapat dipindahkan. Aset dapat dialihkan kepada pihak lain. Kekayaan dapat ditempatkan di berbagai yurisdiksi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap orang.

Paradigmanya harus bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan kejahatan, tetapi juga ke mana uang bergerak, siapa penerima manfaat sebenarnya, bagaimana aset diperoleh, dan siapa yang pada akhirnya menguasainya.

PPATK mencatat bahwa sepanjang Januari–Desember 2025 mereka menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait. Produk tersebut terdiri atas hasil analisis, informasi, dan hasil pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk membaca pola transaksi keuangan. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi penegakan hukum dan pemulihan aset.

Siapa yang Paling Gelisah?

Jawabannya sederhana: mereka yang selama ini merasa aman karena hasil kejahatan dapat disamarkan. UU Perampasan Aset, jika dirancang dengan benar, dapat mengubah kalkulasi para pelaku kejahatan ekonomi. Selama ini, hukuman penjara mungkin dianggap sebagai risiko yang dapat dihitung. Tetapi jika aset hasil kejahatan juga dapat dilacak, dibekukan, disita, dan dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, keuntungan dari kejahatan menjadi jauh lebih kecil. Inilah inti dari pemberantasan korupsi yang efektif.

Koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan. Ia juga kehilangan keuntungan ekonomi dari tindakannya. Namun, di sinilah kita harus berhati-hati. UU Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi UU Perampasan Kekuasaan. Kewenangan negara yang besar harus disertai pengawasan yang besar pula.

DPR sendiri mengakui bahwa sejumlah persoalan krusial masih harus diselesaikan, termasuk non-conviction based asset forfeiture, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Menurut saya, prinsipnya jelas: negara harus kuat terhadap aset hasil kejahatan, tetapi harus sangat hati-hati terhadap hak warga negara yang memperoleh kekayaan secara sah. Jika seseorang memiliki aset yang sah, negara tidak boleh mengambilnya hanya karena kecurigaan.

Jika terdapat pihak ketiga yang membeli atau menerima aset dengan itikad baik, haknya harus dilindungi. Jika negara melakukan perampasan, harus tersedia mekanisme keberatan dan pemeriksaan pengadilan yang efektif. Inilah perbedaan antara negara hukum dan negara yang sekadar memiliki kekuasaan.

Jangan Sampai Senjata Antikorupsi Menjadi Senjata Baru

Karena itu, DPR dan pemerintah tidak boleh menjadikan kecepatan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan UU Perampasan Aset. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat, tetapi sekaligus presisi. Pertama, standar pembuktian harus jelas. Negara harus memiliki dasar yang kuat sebelum seseorang diwajibkan menjelaskan asal-usul aset. Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik harus tegas. Ketiga, seluruh proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset harus berada dalam kontrol hukum dan pengawasan pengadilan. Keempat, pengelolaan barang rampasan harus transparan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas dari pelaku korupsi justru menjadi sumber korupsi baru. Kelima, integrasi data harus diperkuat. KPK, Polri, Kejaksaan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPN, serta lembaga terkait harus mampu membaca data secara terpadu.

Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus dapat mengetahui berapa aset yang disita, berapa yang benar-benar dirampas, berapa yang dilelang, berapa nilainya, serta untuk apa hasilnya digunakan. Sebab, transparansi adalah pagar terakhir agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Rakyat Tidak Membutuhkan Janji, tetapi Aset yang Kembali

Indeks Persepsi Korupsi 2025 memberikan sinyal yang tidak menggembirakan. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini seharusnya menjadi alarm. Indonesia tidak kekurangan aturan antikorupsi. Yang masih menjadi persoalan adalah konsistensi penegakan, keberanian mengejar aktor utama, kemampuan mengikuti aliran uang, dan efektivitas mengembalikan aset kepada negara.

Karena itu, ketika UU Perampasan Aset kelak disahkan, ukuran keberhasilannya jangan hanya dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap atau dipenjara. Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak uang rakyat yang berhasil dikembalikan? Koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika masuk penjara. Namun negara belum benar-benar menang apabila hasil korupsinya tetap tinggal dalam bentuk rumah, tanah, perusahaan, saham, rekening, atau kekayaan yang disembunyikan atas nama orang lain.

Pada akhirnya, pertanyaan "siapa yang paling gelisah?" bukan sekadar pertanyaan retoris. Yang patut gelisah adalah mereka yang selama ini percaya bahwa kekayaan hasil kejahatan dapat disembunyikan, diputihkan, diwariskan, dan akhirnya dianggap sebagai kekayaan yang sah. Sebaliknya, warga negara yang memperoleh kekayaan melalui kerja dan usaha yang sah tidak perlu takut. Tetapi ada satu syarat: negara harus memastikan bahwa kekuatan hukum tidak digunakan secara serampangan.

Jika UU Perampasan Aset mampu mengejar kekayaan hasil kejahatan sekaligus melindungi hak warga yang sah, maka Indonesia akan memiliki instrumen penting dalam memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi. Sebab, perang melawan korupsi tidak cukup dengan membuat koruptor takut masuk penjara.

Koruptor harus tahu bahwa hasil kejahatannya tidak aman.

Dan rakyat harus tahu bahwa uang yang dirampas dari negara tidak akan berhenti menjadi barang bukti, tetapi benar-benar kembali menjadi hak publik. Pada titik itulah negara bukan hanya menghukum pelaku. Negara sedang merebut kembali kepercayaan rakyat. (Penulis sebagai Akademisi UNITA dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru