Minggu, 08 September 2024

Disdik Sumut Beri Sanksi Tegas Terhadap Siswa yang Terlibat Tawuran dan Geng Motor

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 14 Agustus 2024 17:31 WIB
427 view
Disdik Sumut Beri Sanksi Tegas Terhadap Siswa yang Terlibat Tawuran dan Geng Motor
Foto: MI/Moch. Irfan
Ilustrasi tawuran anak sekolah
Medan (harianSIB.com)
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara akan memberikan sanksi tegas serta pembinaan kepada peserta didik yang terlibat dalam tawuran dan aktivitas geng motor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Basir Hasibuan, dalam pesan tertulisnya kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Rabu (14/8/2024).

Menurut Basir, Disdik Sumut telah mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Sumut dan Kepala SMA/SMK Negeri maupun Swasta di seluruh Sumatera Utara. Surat tersebut berisi arahan untuk mensosialisasikan aturan dan sanksi kepada seluruh peserta didik, guru, dan staf di lingkungan sekolah masing-masing.

Baca Juga:

Disdik Sumut juga meminta seluruh jajaran pendidik, terutama pihak sekolah, untuk mencegah berkembangnya kelompok geng motor di kalangan pelajar dengan berbagai cara. Salah satunya adalah meningkatkan penyuluhan dan pembinaan melalui Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) di sekolah masing-masing, yang dilakukan secara rutin dengan melibatkan kepolisian setempat.

Selain itu, pihak sekolah diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan guna menumbuhkan kecintaan terhadap NKRI di kalangan siswa. Sekolah juga diminta untuk mengadakan pertemuan berkala dengan orangtua siswa, dan melaporkan hasilnya kepada Disdik Sumut melalui Cabang Dinas Pendidikan masing-masing.

Baca Juga:

Aturan dan sanksi yang dimaksud tertuang dalam Surat Nomor: 421.3/6345/Subbag Umum/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi.

Lebih lanjut, Basir menambahkan bahwa bimbingan dan penyuluhan terkait antisipasi tawuran dan geng motor ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Dirintelkam Polda Sumut, tertanggal 22 Juli 2024, tentang Bimbingan Penyuluhan (Binluh) kepada pelajar.

Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kota Medan, Drs Gokman Sianturi MSi, menyatakan bahwa pihak sekolah telah lama melakukan pembinaan kepada siswa untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor, tawuran, dan kegiatan yang melanggar aturan sekolah.

"Saya setuju jika peserta didik yang ketahuan terlibat geng motor diberi tindakan tegas dengan dikembalikan kepada orangtua. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada siswa lain yang berniat bergabung dengan geng motor. Orangtua, aparat, dan sekolah harus berkolaborasi dalam mencegah siswa masuk geng motor," tegasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru