Hari Keadilan Sosial Sedunia diperingati setiap tanggal 20 Februari. Keputusan ini didasarkan pada resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diadakan pada November 2007. PBB menyerukan kepada seluruh negara di dunia untuk menjalankan sistem ekonominya secara adil, karena dengan dibangunnya keadilan sosial diharapkan bisa memajukan martabat dan pembangunan manusia.
Keadilan sosial adalah hak yang dimiliki setiap orang yang hidup dalam suatu negara. Keadilan sosial yang dimaksud tidak hanya yang berkaitan dengan aspek material seperti pemerataan pendapatan, kemiskinan dan pekerjaan. Tetapi juga aspek non-material seperti kesetaraan, hak-hak asasi manusia, jaminan sosial, pengakuan terhadap kelompok-kelompok sosial minoritas dan terpinggirkan.
Hari Keadilan Sosial Sedunia yang.memiliki motto "masyarakat untuk semua" dimaksudkan untuk melihat bagaimana keadilan sosial mempengaruhi pengentasan kemiskinan. Ini juga berfokus pada tujuan mencapai pekerjaan penuh dan menopang integrasi sosial.
Awalnya, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Pembangunan Sosial mengadakan sebuah pertemuan pada 1995 di Kopenhagen, Denmark.
Dalam KTT yang dihadiri lebih dari 100 pemimpin politik itu berjanji untuk memerangi kemiskinan dan pekerjaan penuh.
Sepuluh tahun setelahnya, para anggota PBB meninjau Deklarasi Kopenhagen dan Program Aksi untuk Pembangunan pada Februari 2005 di New York. Poin utama dalam diskusi ini adalah bagaimana mendorong pembangunan sosial.
Lalu pada 26 November 2007 Majelis Umum PBB mendeklarasikan 20 Februari sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia Tahunan. Perkembangan sosial memiliki tujuan untuk membangun keadilan sosial, solidaritas, harmoni dan kesetaraan, baik di dalam maupun antar negara.
Masalah keadilan sosial merupakan sangat fundamental. Semua orang menyadari itu, sehingga mungkin setiap negara di dunia tetap mengedepankan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan utama dalam pembangunan bangsanya.
Khusus Indonesia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat ada dalam sila ke-5 dari Pancasila. Dari definisi keadilan, maksud sila ke lima dari Pancasila bahwa diharapkan seluruh warga negara/rakyat Indonesia dapat berlaku adil terhadap satu dengan yang lain, tidak membeda-bedakan dan seterusnya.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai beragam perbedaan berupa suku, budaya, agama, etnis, ras, dan lainnya. Sehingga adanya sikap saling menghormati antar sesama menjadi tujuan utama dari sila kelima ini.
Tapi apakah keadilan sosial sudah terwujud di negara ini? Sepertinya belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Kita sering melihat kasus hukum yang tidak adil. Kita masih sering mendengar ucapan kalau “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atasâ€. Hal ini ada sebab makanya ada akibat. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan sering tak tersentuh hukum.
Inti isi keadilan sosial pada sila kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil. Artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial syarat mutlak dan penting dalam kehidupan yang harus ditanam di hati manusia. Yaitu manusia sebagai mahluk individu dan juga sebagai mahluk sosial.
Keadilan sosial, terkandung di dalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara.
Misalnya saja setiap warga negara Indonesia mendapatkan kesamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum. Berarti hukum tidak dapat membeda-bedakan semua warga negara Indonesia, yang melanggar aturan wajib berhadapan dengan hukum. Hukum tidak membeda-bedakan golongan warga negara, baik itu golongan atas, golongan menengah, ataupun golongan terbawah.
Hal ini dikarenakan hukum pada dasarnya sama dan tanpa terkecuali. Keadilan sosial yaitu adil yang berarti menyeluruh dan tanpa terkecuali yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu di antara banyak pihak yang terlibat, serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang terdapat di Indonesia. Artinya yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah.
Begitu juga dengan persoalan lainnya seperti di bidang ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya, masih sangat banyak ketidaksetaraan. Dengan Hari Keadilan Sosial Sedunia ini masyarakat sebaiknya kembali mengangkat isu tentang keadilan sosial untuk mengingatkan pemerintah dan semua pihak agar tetap mengamalkan Pancasila, yang salah satu silanya tentang keadilan sosial.
Dengan memedomani Pancasila, akan tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga seharusnya kita sudah berbuat sebelum PBB menyerukan. Tunjukkan pada dunia bahwa keadilan sosial itu ada di sini, di sikap masyarakat Indonesia. (***)
Sumber
: Hariansib edisi cetak