Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Seleksi Hakim Konstitusi

- Rabu, 05 Maret 2014 10:54 WIB
583 view
Seleksi Hakim Konstitusi
KOMISI III DPR RI telah membentuk tim pakar untuk melakukan seleksi hakim konstitusi. Tujuan membentuk tim pakar tentu satu, memilih hakim konstitusi berjumlah dua orang yang punya kemampuan konstitusi dan integritas yang tinggi. Maka tim pakar diharapkan dapat memilih hakim yang punya sikap negarawan. Tapi yang jadi pertanyaan apakah tim pakar ini bisa bekerja tanpa intervensi oleh siapapun sehingga hasil seleksi ini akan berjalan dengan transparan dan mampu memenuhi ekspektasi publik supaya kita punya hakim konstitusi yang benar-benar mampu menegakkan konstitusi dalam bernegara.

Sebagaimana yang publik ketahui saat ini hakim konstitusi Akil Mochtar terjerat hukum dan Harjono memasuki usia pensiun. Maka Komisi III DPR RI akan memilih penggantinya sebab yang memilihnya dulu adalah DPR RI. Entah atas desakan dari publik, atau kesadaran sendiri dari hakim konstitusi, maka Komisi III DPR membentuk tim pakar yang bertugas melakukan seleksi hakim konstitusi. Tentu hakim yang terpilih diharapkan menguasai materi konstitusi kita secara akademis dan juga punya rekam jejak yang baik dari sisi moral.

Moral dan integritas adalah dua hal yang sangat penting. Bisa saja seseorang kurang secara keilmuan (akademis) tetapi integritas sangat bagus. Bagi masyarakat, siapa pun yang jadi hakim konstitusi bukan masalah urgen, tetapi punya tanggung jawab moral sebagai seorang hakim layaknya hakim sebagai wakil Tuhan.

MK merupakan lembaga negara yang setara dengan Presiden dan membidangi masalah hukum atau konstitusi yang sangat penting dalam proses berbangsa dan bernegara. Apa jadinya jika MK dihuni hakim yang bermental korup atau suap. Ini sungguh tidak kita inginkan bersama.

Sebagai negara demokrasi yang berada dalam masa transisi tentu harapan kita demokrasi sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang sesunggguhnya berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Menerjemahkan demokrasi dalam konteks Pancasila tentu butuh aturan yang tegas. Dalam hal inilah MK diharapkan mampu mengawal proses demokrasi yang baik dan benar dengan penegakan konstitusi yang berkeadilan.

Harapan kita bisa terwujud jika hakim konstitusi yang akan menghuni MK adalah hakim yang punya etika, moral, dan juga kemampuan menguasai konstitusi yang baik dan benar secara substansial. Harapan ini sekarang kita aspirasikan kepada tim pakar supaya bekerja menyeleksi berdasarkan hati nurani dan kejujuran, bukan berdasarkan pesanan Komisi III DPR RI karena mereka yang memberikan wewenang.

Segala bentuk kepentingan politis dari siapapun tidak bisa mengintervensi keputusan tim pakar nantinya. Terlepas Komisi III DPR RI mau menerima saran dan hasil seleksi tim pakar yang akan bekerja sesuai  kemampuan dan wewenang tim pakar. Sekali lagi, semoga tim pakar mampu memilih yang terbaik sehingga penegakan hukum di negara kita berlangsung dengan baik dan benar pula. Salah memilih berarti melakukan kesalahan dan  problem lanjutan yang bisa jadi beban bagi bangsa ini.

Ingat, MK adalah lembaga setara Presiden dan punya andil besar dalam membangun bangsa ini dari perspektif konstitusi dan perundang-undangan. Maka MK harus diisi oleh Hakim yang punya sikap negarawan dan karakter yang baik demi mewujudkan Indonesia sebagai negara konstitusi yang sebenarnya. Mari mendukung tim pakar bekerja melakukan seleksi dengan baik berdasarkan nilai kejujuran dan hati nurani masing -masing tim pakar yang telah dibentuk oleh Komisi III DPR RI.   (#)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru