Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

PP Tentang Dana Desa

- Rabu, 26 Maret 2014 19:58 WIB
842 view
 PP Tentang Dana Desa
NIAT yang tulus oleh pemerintah pusat dalam membangun desa harus kita apresiasi dengan baik. Untuk mendukung pembangunan desa sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa harus didukung oleh perangkat aturan di bawahnya dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pertanggungjawaban dan penggunaan dana desa. Sebagaimana yang  diusulkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar per desa. Dana ini juga akan didukung oleh masing-masing APBD daerah, sesuai dengan kemampuan daerah yang dimaksud.

Lantas, apakah desa sudah siap menggunakan uang seperti itu untuk pembangunan desa? Setidaknya kata siap diterjemahkan dengan mengelola keuangan tepat sasaran berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Apa yang harus jadi prioritas pembangunan desa sehingga dana itu digulirkan untuk desa? Setidaknya pembangunan desa itu harus difokuskan membangun infrastruktur desa mulai dari jalan, jembatan, irigasi (bendungan), sampai balai pertemuan desa. Dengan adanya wewenang kepala desa dalam menangani dana desa diharapkan penggunaan dana ini bisa menyentuh substansi pembangunan desa.

Untuk itu, perlu pelatihan dan penataan SDM aparat pemerintahan desa agar ke depannya penggunaan dana desa jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Niat baik pemerintah pusat membangun desa perlu diimbangi oleh penyiapan aparat desa yang handal dalam mengelola dana desa. Kita tidak menginginkan aparat kepala desa, sekretaris desa sampai berurusan dengan aparat hukum.

Korupsi dana desa jangan sampai terjadi. Kita harus mencegah desentralisasi korupsi di desa. Saat ini jumlah desa di Indonesia mencapai 72.944 desa. Tentu dana sebesar Rp 1,4 miliar sangatlah besar. Bagaimana pengawasannya tentu masalah yang sangat besar. Bahkan oleh para pengamat mengatakan dana desa itu harusnya digulirkan setelah aparat desa benar-benar siap untuk menggunakan atau mengelola dana itu dengan baik dan benar sehingga pembangunan dari desa bukan hanya "slogan".

Satu hal yang jadi masukan, pemberian dana desa tahun 2014 ini dengan memaksakan dana desa itu jangan sampai terkesan politis. Benar kata ahli pembangunan, tanpa kesiapan aparat desa dalam hal tata kelola anggaran, dana desa  itu akan sulit mencapai sasaran utama. Kalau pemerintah ingin dana itu tepat sasaran, maka perlu pelatihan selama waktu tertentu, bahkan jika perlu dibuat kompetensi bagi semua aparat desa untuk mendapatkan dana desa yang dimaksud.

Sudah saatnya kita perlu ekstra hati-hati menyikapi pemberian dana desa tahun 2014 ini. Dana desa rawan dengan kepentingan politik. Bisa saja ini bisa dimanfaat oleh pihak tertentu. Sementara target yang ingin dicapai dari pembangunan desa ini adalah bagaimana supaya pembangunan di desa itu meningkat. Jalan bagus, irigasi bagus, jembatan bagus yang kesemuanya ini mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa.

Disparitas pembangunan antara desa dan kota harus diimbangi. Kita tidak menginginkan migrasi besar-besaran penduduk desa ke kota hanya karena di desa infrastruktur tidak mendukung. Dengan majunya pembangunan desa maka masyarakat desa akan dirangsang (stimulus) untuk kreatif karena mendapat dukungan dari sistem transportasi yang bagus.

Harapan kita, PP tentang dana desa ini fokus pada pencapaian target pembangunan desa, sehingga desa tergerak dari sisi ekonomi. Efek ganda yang kita inginkan adalah penduduk desa betah di desanya karena di desa dan kota sama saja. Bahkan harus ada kesan, hidup di desa lebih baik daripada hidup di kota. PP Tentang dana desa harus jadi momentum meningkatkan pembangunan di desa sebagai sentra ekonomi yang baru.(#)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru