Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

TikTok Resmi Diblokir di AS, ByteDance Tunggu Penyelamatan Trump

Redaksi - Minggu, 19 Januari 2025 21:32 WIB
28 view
TikTok Resmi Diblokir di AS, ByteDance Tunggu Penyelamatan Trump
Foto: AFP/ANTONIN UTZ & SETH WENIG
Logo TikTok (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) saat tiba di Pengadilan Pidana Manhattan pada 30 Mei 2024.
Washington (harianSIB.com)
Media sosial populer TikTok pada Minggu (19/1/2025) resmi diblokir di AS. Keputusan itu terkait tuduhan bahwa aplikasi itu mengizinkan China mengakses data pengguna, sehingga membahayakan keamanan nasional.

ByteDance selaku perusahaan induk diharuskan menjual operasional TikTok di "Negeri Paman Sam" paling lambat pada 19 Januari, tetapi hingga batas waktu tak ada penjualan yang dilakukan.

Beberapa jam sebelum TikTok diblokir AS, aplikasi itu memasang pemberitahuan kepada para penggunanya yang berbunyi, "Peraturan pelarangan TikTok telah diberlakukan di AS."

"Sayangnya, itu berarti Anda tak dapat mengakses TikTok saat ini," lanjutnya, dikutip dari kantor berita AFP yang dilansir kompas.com

Mahkamah Agung AS (SCOTUS) pada Jumat (17/1) menegakkan aturan yang melarang operasional TikTok, kecuali jika ByteDance yang berbasis di Beijing menjualnya kepada pembeli non-China.

Keputusan AS memblokir TikTok dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joe Biden. ByteDance berharap, presiden terpilih Donald Trump akan menyelamatkannya usai dilantik pada Senin (20/1/2025).

"Kami beruntung Presiden Trump mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia memangku jabatan. Nantikan terus!" tulis TikTok di pemberitahuannya.

Trump menganggap TikTok membantunya memenangi pemilihan presiden atau pilpres AS 2024, dengan mendekatkannya kepada para pemilih muda.

Taipan real estat itu bahkan melakukan pembahasan khusus mengenai TikTok dengan Presiden China Xi Jinping.

Pada Sabtu (18/1) di program NBC News, Trump mengaku dapat mengaktifkan penundaan hukuman 90 hari setelah kembali menduduki Oval Office di Gedung Putih.

"Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan karena itu tepat," ungkapnya. "Kalau saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada Senin."

Undang-undang di AS mengizinkan penundaan 90 hari jika Gedung Putih dapat menunjukkan kemajuan kesepakatan. Namun, ByteDance tegas menolak penjualan apa pun.

Adapun pemerintahan Biden yang akan lengser bakal menyerahkan masalah TikTok sepenuhnya kepada Trump.

CEO TikTok Shou Chew mengajukan banding kepada Trump setelah kalah di pengadilan. Ia berterima kasih kepadanya atas komitmen bekerja sama guna menemukan solusi.

Chew—yang akan menghadiri pelantikan Trump—mengatakan bahwa Trump "benar-benar memahami platform kami."

Selain putusan agar AS blokir TikTok, Mahkamah Agung juga mengharuskan Apple dan Google memblokir unduhan baru. Jika melanggar, keduanya akan didenda 5.000 dollar AS (Rp 81,88 juta) per pengguna. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru