67 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal


427 view
67 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal
Foto SIB : Dok Humas Lapas Siborongborong
Serahkan : Ka Lapas Kelas II B Siborongborong M Pithra Jaya Saragih menyerahkan surat remisi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2020

Tapanuli Utara (SIB)

Sebanyak 67 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2020. Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong M Pithra Jaya Saragih saat dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Minggu (27/12/2020).

"Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif, " terangnya.

Ka Lapas menjelaskan, di Lapas Kelas II B Siborongborong saat ini dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 688 orang dan didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 85,3 % yang jumlahnya 587 orang.

" Dalam rangka Natal tahun 2020, Lapas Kelas II B Siborongborong telah mengusulkan narapidana untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut, narapidana terkait tindak pidana non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan non PP Nomor 99 Tahun 2012 atau pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 30 orang. Untuk remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, 1,5 bulan sebanyak 8 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, " jelasnya.

Kalapas juga menambahkan, untuk narapidana terkait tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 berjumlah 1 orang tidak mendapatkan remisi.

" Kemudian untuk narapidana terkait tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapatkan remisi 37 orang dengan rincian, remisi 1 bulan 30 orang, remisi 1,5 bulan 6 orang dan mendapat remisi 2 bulan sebanyak 1 orang.

" Remisi khusus itu telah disetujui oleh Dirjenpas Kemenkumham sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS -1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1343.PK.01.01.02 Tahun 2020, " ungkapnya.

Ka Lapas menerangkan, remisi dibacakan kepada narapidana yang menerima remisi khusus Natal pada Jumat, 25 Desember 2020.

" Diharapkan setelah mendapatkan remisi khusus tersebut kepada para warga binaan dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi, " imbaunya. (*)

Penulis
: Bongsu Batara Sitompul
Editor
: Robert/Eva Rina P
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com