Bea Cukai Kualanamu Tindak 323 Barang Impor dan 3 Botol Ganja Basah


1.004 view
Bea Cukai Kualanamu Tindak 323 Barang Impor dan 3 Botol Ganja Basah
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
PAPARAN : Bea Cukai Kualanamu memaparkan barang yang ditindak dan menghadirkan pria JE selaku penerima barang dengan menunjukkan 3 botol ganja basah melalui pos, Jumat (13/11/2020), di Kualanamu-Deliserdang. 

Kualanamu (SIB)

Bea Cukai Kualanamu menindak 323 barang impor kategori lartas (larangan dan pembatasan) yang dibawa penumpang dan barang kiriman melalui Bandara Internasional Kualanamu, sejak periode kuartal II dan III tahun 2020 atau Mei hingga 13 November 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris bersama Sodikin selaku Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, AKBP Agus Darojat, selaku Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut dan perwakilan BNN Sumut, Jumat (13/11/2020), di Kantor Bea Cukai Kualanamu di Deliserdang.

Jenis barang yang ditindak dan diamankan di antaranya, tablet, laptop, kamera, ponsel, alat kosmetik, obat-obatan dan sex toys (mainan seks). Sebelum ditindak barang yang diamankan itu diberi kesempatan kepada pembawa atau penerima barang agar mengurus izinnya.

Selain itu, juga ditindak paket kiriman pos asal China berupa 3 botol masing-masing berisi 10 mililiter dengan kemasan Hemp Oil, Jumat (6/11/2020), di Bandara Kualanamu. Setelah melakukan pengujian oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan, cairan itu dinyatakan mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja basah.

Di saat pemesan barang mengambil pesanan itu, pria berinsial JE (39) warga Jalan HM Yakub Medan, diamankan dan diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

Selanjutnya barang yang disita masih menjalani proses dan setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), barang itu akan dimusnahkan, Selasa (24/11/2020), di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai.

Menjawab wartawan, JE mengaku memesan barang itu melalui situs online, karena petunjuknya obat itu adalah obat penenang. Dia mengaku tidak mengetahui obat itu mengandung bahan narkotika. Sementara pria JE saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda Sumut. (*).

Penulis
: Lisbon Situmorang
Editor
: Wilfred@hariansib.com/donna@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com